Demo buruh di depan kantor Kemnaker RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (4/3/2026). (Sumber: Kompas.com/Hanifah Salsabila) Lentera24.com ...
![]() |
| Demo buruh di depan kantor Kemnaker RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (4/3/2026). (Sumber: Kompas.com/Hanifah Salsabila) |
Lentera24.com | JAKARTA – Aspal di depan Kantor Kemnaker RI, Jalan Gatot Subroto, memanas. Bukan hanya karena terik matahari, tapi oleh amarah ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Tuntutan mereka tunggal dan lugas: Hapuskan pajak Tunjangan Hari Raya (THR).
Protes ini bukan sekadar ritual tahunan. Ia adalah potret benturan keras antara ambisi penerimaan negara dengan realitas dapur rakyat yang kian sempit. Di tengah euforia menyambut Lebaran, kebijakan fiskal justru hadir bagai tamu tak diundang yang memangkas kebahagiaan pekerja.
Anatomi "Perampokan" Legal
Presiden KSPI, Said Iqbal, sudah melempar sinyal darurat sejak akhir Februari lalu. Ia menyebut potongan pajak ini sebagai beban bagi mereka yang "mendekati miskin." Logikanya sederhana namun menyakitkan: THR yang seharusnya menjadi napas tambahan untuk mudik dan kebutuhan keluarga, justru membuat total penghasilan bulanan melonjak semu.
Akibat penggabungan gaji dan THR dalam satu slip, tarif pajak progresif langsung menerkam. Pekerja yang biasanya berada di ambang batas tidak kena pajak, tiba-tiba "dipaksa" menjadi pembayar pajak yang signifikan karena skema Tarif Efektif Rata-rata (TER).
Presiden FSPMI, Suparno, membeberkan fakta pahit di lapangan. Buruh dengan upah minimum Rp5 juta, yang berharap penuh pada THR untuk baju anak dan ongkos pulang kampung, harus rela melihat uangnya menguap. "THR bersih yang dibawa pulang hanya sekitar Rp3,5 juta. Padahal kebutuhan Lebaran tidak bisa dinegosiasi," keluhnya.
Tembok Tebal Regulasi
Di sisi lain, pemerintah tampak bergeming di balik tameng aturan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa pajak THR tetap berlaku tahun ini dengan dalih "masih dikaji." Namun, di balik istilah teknis PER-16/PJ/2016 atau PP 58/2023, ada kenyataan yang sulit diterima akal sehat buruh.
Pemerintah berargumen bahwa lonjakan pajak ini hanyalah "cicilan" yang akan dihitung ulang di akhir tahun. Jika ada kelebihan bayar, uang akan dikembalikan. Namun, bagi seorang buruh yang butuh uang tunai saat ini untuk membeli tiket bus atau membayar zakat, janji "pengembalian di akhir tahun" terdengar seperti hiburan kosong. Buruh butuh daya beli sekarang, bukan restitusi pajak tahun depan.
Ironi dan Paradoks Pejabat
Kekecewaan publik makin meruncing menyusul pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Alih-alih memberikan solusi yang menenangkan, ia justru melontarkan pernyataan yang memicu polemik: "Pemerintah untuk ASN ditanggung sendiri (pajaknya)... Jadi kalau swasta protes, protes ke bosnya juga."
Pernyataan ini seolah mencuci tangan dari tanggung jawab negara sebagai regulator. Membandingkan nasib buruh swasta dengan ASN—yang pajaknya dibayar negara—adalah analogi yang timpang. Negara seolah lupa bahwa "bos" di sektor swasta bergerak dalam tekanan efisiensi industri, sementara negara memiliki instrumen kebijakan untuk memberikan pengecualian atau insentif.
Menuntut Keberpihakan Nyata
Agar pajak tidak menjadi "penjajah" di hari raya, pemerintah perlu mengambil langkah progresif:
Evaluasi Skema TER: Perlu ada pengecualian atau tarif khusus untuk komponen THR agar tidak menggulung total penghasilan bruto secara drastis dalam satu bulan.
Insentif Skema Gross-Up: Pemerintah harus berani memberikan diskon pajak korporasi bagi perusahaan yang bersedia menanggung PPh 21 karyawannya (skema gross-up). Ini solusi win-win bagi industri dan buruh.
Kemanusiaan di Atas Teknis: Jangan hanya bicara soal angka di kas negara. Penjelasan teknis perpajakan yang rumit tidak akan bisa mengenyangkan perut keluarga buruh di kampung halaman.
Refleksi Akhir
Pajak memang napas pembangunan, tapi pembangunan untuk siapa jika rakyatnya sendiri merasa sesak? Jika negara terus menutup telinga terhadap jeritan ini, maka pajak bukan lagi bentuk kontribusi warga negara, melainkan beban moral bagi penguasa. Di meja makan Lebaran nanti, jangan sampai ada kursi yang kosong hanya karena uang mudik habis "dimakan" pajak.
Penulis: Syifa Naurah Hasanah (Mahasiswa PKN STAN).
