Lentera 24.com | KARANG BARU -- Disebabkan tidak mengembalikan dana sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 20...
Lentera24.com | KARANG BARU -- Disebabkan tidak mengembalikan dana sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016, dua Datok Penghulu (Kepala Desa_red ) di Kecamatan Manyak Panyed yakni Datok Penghulu Kampung Alue Sentang dan Datok Penghulu Kampung Bandung Jaya diberhentikan sementara (non aktif) selama 6 bulan oleh Bupati Aceh Tamiang H. Hamdan Sati.
"Pemberhentian sementara Datok Penghulu Kampung Alue Sentang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 936 Tahun 2017 tertanggal 21 Agustus 2017 sedangkan pemberhentian sementara Datok Penghulu Kampung Bandung Jaya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 937 Tahun 2017 tertanggal 21 Agustus 2017 ", ujar Camat Manyak Panyed Wan Irwansyah ketika dikonfirmasi, Rabu (27/09).
Menurutnya, dasar keluar Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang terkait pemberhentian sementara kedua datok penghulu di Kecamatan Manyak Panyed berdasarkan surat Inspektur Kabupaten Aceh Tamiang nomor 700/1338.b tanggal 18 Agustus 2017 perihal penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap dana ADD pada Kampung Bandung Jaya dan Kampung Alue Sentang dan sebagai surat tindak lanjut dari Surat Camat Kecamatan Manyak Panyed Nomor 140/560 tanggal 14 Juni 2017 perihal permohononan Non Aktif atau pemberhentian sementara Datok Penghulu Bandung Jaya dan Surat Camat Kecamatan Manyak Panyed 140/561 tanggal 14 Juni 2017 perihal permohonan pemberhentian sementara Datok Penghulu Kampung Alue Sentang.
"Atas dasar dua pertimbangan tersebut Bupati Aceh Tamiang H. Hamdan Sati menetapkan keputusan terkait pemberhentian sementara ke dua datok penghulu tersebut dan menunjuk pelaksana tugas Datok Penghulu kampung Alue Sentang dan Datok Penghulu Kampung Bandung Kecamatan Manyak Panyed", ungkap Wan Irwansyah.
Ditambahkannya, kedua datok penghulu tersebut diberhentikan sementara dari jabatannnya dan memberi waktu selama enam bulan untuk menyelesaikan permasalahan dana desa tahun 2016.
"Selama diberhentikan sementara, jabatan datok untuk dua desa tersebut diisi oleh pelaksana tugas. Untuk kampung Bandung Jaya diisi oleh Sekretaris Manyak (Sekcam) Panyed Dodi Arisandi S.Hut sebagai Plt Datok Penghulu Kampung Bandung Jaya. Sedangkan untuk Kampung Alue Sentang diisi oleh JFU Bidang Tata Pemerintahan pada Kecamatan Manyak Panyed Azmain sebagai Plt Kampung Alue Sentang", jelasnya.
Sementara itu auditor Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang Erwin Setiawan, SE ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu membenarkan ke dua kampung tersebut belum menggembalikan dana silpa ADD tahun 2016.
"Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang beberapa bulan yang lalu dana silpa yang belum dikembalikan untuk Kampung Alue Sentang sekitar Rp 95 juta, sedangkan dana silpa yang belum dikembalikan untuk Kampung Bandung Jaya sekitar Rp 5 juta", ungkap Erwin Setiawan. [] Hendra V
"Pemberhentian sementara Datok Penghulu Kampung Alue Sentang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 936 Tahun 2017 tertanggal 21 Agustus 2017 sedangkan pemberhentian sementara Datok Penghulu Kampung Bandung Jaya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 937 Tahun 2017 tertanggal 21 Agustus 2017 ", ujar Camat Manyak Panyed Wan Irwansyah ketika dikonfirmasi, Rabu (27/09).
Menurutnya, dasar keluar Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang terkait pemberhentian sementara kedua datok penghulu di Kecamatan Manyak Panyed berdasarkan surat Inspektur Kabupaten Aceh Tamiang nomor 700/1338.b tanggal 18 Agustus 2017 perihal penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap dana ADD pada Kampung Bandung Jaya dan Kampung Alue Sentang dan sebagai surat tindak lanjut dari Surat Camat Kecamatan Manyak Panyed Nomor 140/560 tanggal 14 Juni 2017 perihal permohononan Non Aktif atau pemberhentian sementara Datok Penghulu Bandung Jaya dan Surat Camat Kecamatan Manyak Panyed 140/561 tanggal 14 Juni 2017 perihal permohonan pemberhentian sementara Datok Penghulu Kampung Alue Sentang.
"Atas dasar dua pertimbangan tersebut Bupati Aceh Tamiang H. Hamdan Sati menetapkan keputusan terkait pemberhentian sementara ke dua datok penghulu tersebut dan menunjuk pelaksana tugas Datok Penghulu kampung Alue Sentang dan Datok Penghulu Kampung Bandung Kecamatan Manyak Panyed", ungkap Wan Irwansyah.
Ditambahkannya, kedua datok penghulu tersebut diberhentikan sementara dari jabatannnya dan memberi waktu selama enam bulan untuk menyelesaikan permasalahan dana desa tahun 2016.
"Selama diberhentikan sementara, jabatan datok untuk dua desa tersebut diisi oleh pelaksana tugas. Untuk kampung Bandung Jaya diisi oleh Sekretaris Manyak (Sekcam) Panyed Dodi Arisandi S.Hut sebagai Plt Datok Penghulu Kampung Bandung Jaya. Sedangkan untuk Kampung Alue Sentang diisi oleh JFU Bidang Tata Pemerintahan pada Kecamatan Manyak Panyed Azmain sebagai Plt Kampung Alue Sentang", jelasnya.
Sementara itu auditor Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang Erwin Setiawan, SE ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu membenarkan ke dua kampung tersebut belum menggembalikan dana silpa ADD tahun 2016.
"Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang beberapa bulan yang lalu dana silpa yang belum dikembalikan untuk Kampung Alue Sentang sekitar Rp 95 juta, sedangkan dana silpa yang belum dikembalikan untuk Kampung Bandung Jaya sekitar Rp 5 juta", ungkap Erwin Setiawan. [] Hendra V