Foto: Ilustrasi-google INDRA | STC KUALASIMPANG | Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kabupaten Aceh Tamiang melakukan penertiba...
![]() |
Foto: Ilustrasi-google |
KUALASIMPANG | Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kabupaten Aceh Tamiang melakukan penertiban terhadap bangunan warga yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), di Jalan Mayjen Sutoyo Kecamatan Kota kualasimpang, Rabu (4/12).
Bangunan yang dibongkar milik A Cin, sebab yang bersangkutan ogah membongkar sendiri bangunannya sesuai surat pernyataan yang telah dibuat.
Kasatpol PP dan Wilayatul Hisbah Aceh Tamiang, Oki Kurnia melalui Kasie Trantib M Budi Suseno di sela kegiatan pembongkaran mengatakan, pihak kecamatan sudah berulang kali menegur pemilik bangunan untuk membongkar sendiri, baik secara tertulis maupun lisan.
Bahkan dari direncanakan Senin (2/4) dia masih diberi tenggang waktu hingga Rabu kemarin. "Karena itu petugas kami langsung membongkarnya," ucap Budi. (***)