HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Satpol PP Aceh Tamiang Bongkar Bangunan Tanpa IMB

Foto: Ilustrasi-google INDRA | STC KUALASIMPANG | Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kabupaten Aceh Tamiang melakukan penertiba...

Foto: Ilustrasi-google
INDRA | STC

KUALASIMPANG | Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kabupaten Aceh Tamiang melakukan penertiban terhadap bangunan warga yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), di Jalan Mayjen Sutoyo Kecamatan Kota kualasimpang, Rabu (4/12). 

Bangunan yang dibongkar milik A Cin, sebab yang bersangkutan ogah membongkar sendiri bangunannya sesuai surat pernyataan yang telah dibuat. 

Kasatpol PP dan Wilayatul Hisbah Aceh Tamiang, Oki Kurnia melalui Kasie Trantib M Budi Suseno di sela kegiatan pembongkaran mengatakan, pihak kecamatan sudah berulang kali menegur pemilik bangunan untuk membongkar sendiri, baik secara tertulis maupun lisan. 

Bahkan dari direncanakan Senin (2/4) dia masih diberi tenggang waktu hingga Rabu kemarin. "Karena itu petugas kami langsung membongkarnya," ucap Budi. (***)