Foto: Ilustrasi-utama.seruu.com LANGSA | STC - Komunitas Masyarakat Aceh Timur, Langsa, dan Tamiang yang disingkat dengan Kutilang meny...
![]() |
Foto: Ilustrasi-utama.seruu.com |
Hal tersebut disampaikan dalam pernyataan tertulis yang diterima Selasa (3/12), ditandatangani masing-masing koordinator yakni Koordinator Aceh Timur Bambang Irawan, Koordinator Langsa Muslem SE, dan Koordinator Tamiang Kamal Ruzzaman SE.
Dalam pernyataannya, Kutilang mengatakan, menyangkut dengan Qanun Nomor 3 Tahun 2013, tentang Lambang dan Bendera Aceh adalah sama halnya dengan Qanun No 8 Tahun 2012 tentang Wali Nanggroe Aceh.
Kedua Qanun tersebut masih menimbulkan kontroversial di tengah-tengah masyarakat Aceh. Hal tersebut dikarenakan lambang dan bendera Aceh yang subtansinya sangat identik dengan GAM atau separatisme. Karena itu, Kutilang mengimbau kepada seluruh masyarakat Aceh agar tidak ikut-ikutan dalam penyelenggaraan kegiatan milad GAM.
Karena dapat menimbulkan kembali ideologi separatis bagi masyarakat di Aceh. “Jika milad dan bendera GAM masih dikibarkan, maka sama halnya kita menunjukkan kepada dunia internasional bahwa di Aceh masih ada separatisme,” tulis Kutilang dalam pernyataanya. ( Serambinews )