Ilustrasi | Google Kasus dugaan tindak pidana korupsi di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan PNPM kabupaten Aceh Tamian...
![]() |
| Ilustrasi | Google |
Kasus dugaan tindak pidana korupsi di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan PNPM kabupaten Aceh Tamiang mulai terkuak. Sayangnya, meski telah merugikan negara ratusan juta rupiah, tapi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Simpang, M Basyar Rifai, SH enggan membeberkan nama pejabat yang diperiksa. Kata Kejari M Basyar Rifai, kedua kasus yaitu di BPBD dan PNPM tengah diusut dan kini statusnya telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Kejaksaan telah memeriksa delapan pejabat, dua dari Dinas PU Atam dan enam dari kantor BPBD untuk kasus proyek rehabilitasi dan rekontruksi pasca bencana di Desa Lubuk Sidup, Kecamaan Sekerak Aceh Tamiang anggaran tahun 2010 senilai Rp 909.345.000. Kita sudah punya bukti permulaan yang kuat terhadap penggelapan dana dalam proyek tersebut. Oleh sebab itu kita telah tingkatkan kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan," terang Basyar.
Sedangkan kasus PNPM pihaknya juga telah memeriksa enam orang terkait diduga penyimpangan pengelolaan dana simpan pinjam perempuan ratusan juta di Kecamatan Bendahara sejak 2008 hingga 2010. “Dalam kasus ini kami juga telah memeriksa sebanyak 6 orang yang terkait kasus tersebut terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara Unit Pelaksanaan Kecamatan (UPK), Fasilitator kecamatan dan mantan Fasilitator," imbuhnya.
Basyar yang didampingi Kasi Pidsus, Choirun Parapat, SH, Kasi Intel, Rahmadani, SH dan Kasi Pidum, Erwin Nst, SH menegaskan bahwa dalam waktu dekat ini akan ditetapkan tersangka dalam kedua kasus ini. “Tunggu aja dalam waktu tidak terlalu lama sudah kita tetapkan tersangkanya," ujar Basyar meyakinkan.
Pembayaran Belum Lunas
Menanggapi penggelapan dana yang melibatkan Dinas PU, Kepala Dinas PU Atam Zulkifli menyebutkan, seluruh proyek telah sesuai bestek. "Tidak ada permasalahan proyek. Jadi yang bermasalah adalah soal pembayarannya saja sejauh ini belum dilunasi pihak BPBD," katanya ketika dihubungi. Sementara Kepala BPBD Atam Jagusli ketika dikonfirmasi mengatakan, kasus yang menimpa sejumlah pegawai BPBD itu semasa pejabat BPBD Lama yaitu Supeno. "Kasus itu semasa pejabat lama, sedangkan saya baru menjabat, jadi saya tidak bisa memberi komentar," katanya.
Sumber Rakyat Aceh menyebutkan, kasus dugaan korupsi di BPBD dan Dinas PU, diindikasikan penggelapan dana. Bahkan, kata sumber itu lagi, anggaran telah diberikan pemerintah pusat, namun pihak BPBD tidak membayar lunas pengerjaan kepada Dinas PU. Tak hanya itu, tersiar kabar lain sebagian dana yang telah dilunasi dari pusat dibagikan kepada pejabat di Aceh Tamiang.
Menanggapi Kepala BPBD Atam Jagusli mengatakan, kasus yang menimpa sejumlah pegawai BPBD itu semasa pejabat BPBD Lama yaitu Supeno.
"Kasus itu semasa pejabat lama, sedangkan saya baru menjabat, jadi saya tidak bisa memberi komentar," katanya. Info diperoleh Rakyat Aceh, empat dari delapan pejabat yang diperiksa antara lain berinisial R dan A dari Dinas PU serta J dan F dari BPBD. (M. Nurdin/HRA).
