Esprida Hotma Dame || 2574201243 Mahasiswi Semester 2 Fakultas Hukum Unilak Lentera24.com - Kabar penahanan mantan Kepala Badan Gizi Nasion...
Lentera24.com - Kabar penahanan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakilnya oleh Kejaksaan Agung, bak petir di siang bolong bagi publik. Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang digadang-gadang menjadi oase bagi peningkatan kualitas hidup generasi masa depan, justru tergelincir di ranah hukum. Kejaksaan Agung bergerak cepat membidik dugaan korupsi ini lewat instrumen Hukum Pidana Khusus (Tipikor).
Namun, jika kita mendudukkan perkara ini dengan jernih, ranah pidana sebenarnya hanyalah muara di bagian hilir. Akar masalah yang sesungguhnya berada di hulu pemerintahan, yaitu adanya kegagalan dan pelanggaran serius dari kacamata Hukum Administrasi Negara (HAN). HAN pada hakikatnya bukan sekadar aturan di atas kertas, melainkan benteng yang menjaga legalitas wewenang, prosedur pengambilan keputusan, dan pertanggungjawaban jabatan demi kepentingan rakyat.
Ketika hak gizi anak-anak bangsa dikorbankan akibat amburadulnya tata kelola administrasi di hulu, di sinilah letak tragedi kemanusiaan yang harus dikritisi.
1. Ketika Wewenang Bergeser Menjadi Kepentingan Kelompok
Dalam prinsip HAN, wewenang yang melekat pada seorang pejabat adalah mandat suci untuk melayani kemaslahatan publik. Sayangnya, dugaan manipulasi verifikasi portal mitra BGN dan penunjukan langsung Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) secara sepihak yang terafiliasi dengan oknum petinggi, menunjukkan terjadinya penyalahgunaan wewenang (Detournement de Pouvoir).
Wewenang yang seharusnya digunakan sebagai instrumen menyaring mitra paling kredibel—demi memastikan makanan terbaik sampai ke piring anak-anak—justru berbelok arah. Kewenangan itu ditarik untuk melayani kepentingan kelompok dan afiliasi tertentu. Secara administratif, ini bukan lagi sekadar kesalahan prosedur baku, melainkan sebuah bentuk malafungsi birokrasi yang merugikan hak masyarakat luas.
2. Mengabaikan Nalar "Pemerintahan yang Baik"
Setiap tindakan pejabat administrasi negara wajib bersandar pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Namun, apa yang terjadi di tubuh BGN tampak seperti rangkaian kecerobohan administrasi yang kasat mata.
Asas Kepastian Hukum & Kecermatan: Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa diduga dibuat asal-asalan tanpa melihat realitas lapangan. Salah satu potret nyatanya adalah penelantaran motor listrik di gudang. Ini membuktikan bahwa proses administrasi tidak didasari oleh analisis kebutuhan yang matang, melainkan sekadar formalitas demi serapan anggaran.
Asas Transparansi: Proses seleksi yayasan mitra yang tertutup mencederai rasa keadilan publik. Ketika keterbukaan disumbat di tingkat administrasi, maka kecurigaan dan peluang penyimpangan akan tumbuh subur di tingkat operasional.
3. Batasan Tipis Antara Diskresi dan Maladministrasi
Sebagai nakhoda dari sebuah badan baru yang memegang program megaprofil, seorang Kepala BGN memang dibekali ruang diskresi—yaitu kebebasan mengambil keputusan demi kelancaran pelayanan publik ketika aturan normatif belum lengkap.
Namun, HAN memberikan batas yang sangat tegas: diskresi dilindungi hukum selama tujuannya murni demi kepentingan umum dan tidak menabrak aturan di atasnya. Ketika diskresi sengaja digeser untuk memanipulasi prosedur demi meloloskan yayasan atau mitra yang tidak layak, tindakan ini telah melompat jauh. Ia bukan lagi sekadar maladministrasi atau kesalahan prosedur biasa, melainkan sudah menjelma menjadi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang melanggar hukum pidana.
4. Runtuhnya Tameng Pertanggungjawaban Jabatan
Dalam teori HAN, ada pemisahan yang jelas antara pertanggungjawaban jabatan (dienstfout) dan pertanggungjawaban pribadi (persoonlijke fout). Jika kesalahan terjadi murni karena kelemahan sistem institusi yang belum matang, maka lembaga (BGN) yang memikul tanggung jawab secara perdata atau administrasi.
Namun, tindakan tegas Kejaksaan Agung yang melakukan penahanan langsung mengirimkan pesan hukum yang kuat. Penyidik menemukan adanya niat jahat (mens rea) serta keuntungan pribadi atau kelompok yang diakumulasikan dari penyimpangan prosedur tersebut. Di titik inilah, "tameng perlindungan" jabatan langsung luruh. Sang pejabat tidak bisa lagi berlindung di balik jubah birokrasi; tanggung jawabnya beralih sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi di hadapan hukum pidana.
5. Alarm Palsu Pengawasan Internal (APIP)
Secara administratif, ambruknya tata kelola di tubuh BGN menjadi tamparan keras bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat lembaga tersebut. Kasus ini mencerminkan mandulnya early warning system (sistem peringatan dini) dalam sistem administrasi internal.
Ketika penegakan hukum eksternal dari kejaksaan sampai harus turun tangan melakukan penggeledahan hingga penahanan, itu adalah bukti sahih bahwa pengawasan administratif internal telah gagal total dalam mendeteksi dan membendung penyimpangan sejak dini.
Kesimpulan Konseptual
Tragedi hukum di tubuh BGN ini memberikan pelajaran berharga yang melampaui sekadar angka kerugian negara. Kasus ini menjadi bukti empiris akan korelasi kuat bahwa kelonggaran terhadap Hukum Administrasi Negara—terutama pada asas kepatuhan prosedur dan transparansi wewenang—hampir selalu menjadi karpet merah bagi lahirnya Tindak Pidana Korupsi.
Ranah pidana memang masuk pada bagian hilir untuk mengeksekusi sanksi fisik berupa penahanan. Namun, perbaikan yang hakiki harus dimulai dari hulu: membenahi integritas birokrasi dan merapikan tata kelola administrasi negara. Kita tidak boleh lupa, di balik setiap lembar dokumen administrasi yang dimanipulasi dalam program ini, ada hak gizi dan masa depan anak-anak Indonesia yang sedang dikorbankan.(*)
