HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Menakar Wajah HAN di Bumi Lancang Kuning: Kuasa atau Pelayanan?

Owase Kurniawan Mahasiswa Semester Genap 2025-2026 Fakultas Hukum Universitas Lancang Kunin g Lentera24.com - Belakangan ini, ruang publik ...

Owase Kurniawan Mahasiswa Semester Genap 2025-2026 Fakultas Hukum
Universitas Lancang Kuning

Lentera24.com - Belakangan ini, ruang publik di Provinsi Riau, khususnya Kota Pekanbaru, dihangatkan oleh diskursus yang tidak biasa. Isu Hukum Administrasi Negara (HAN)—yang biasanya hanya riuh di ruang-ruang kuliah Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning—mendadak bergeser menjadi konsumsi publik yang viral di media sosial.

​Mulai dari unjuk rasa sengketa tanah yang bergulir ke meja hijau, sengkarut pengelolaan parkir, hingga keluhan efektivitas Mal Pelayanan Publik (MPP), semuanya bermuara pada satu pertanyaan besar: Sejauh mana akuntabilitas relasi antara penguasa dan rakyat di Bumi Lancang Kuning saat ini?

​Sebagai hukum yang mengatur negara dalam keadaan bergerak (in beweging), HAN sejatinya hadir sebagai perisai bagi warga negara dari potensi kesewenang-wenangan (detournement de pouvoir) pejabat publik. Namun, realitas di lapangan kerap kali memperlihatkan wajah HAN yang buram, di mana Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sering kali kalah telak oleh ego sektoral kekuasaan.

​1. Bom Waktu di Atas Tanah Riau: Ujian bagi PTUN Pekanbaru

​Salah satu pemantik utama diskursus ini adalah maraknya sengketa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) terkait legalitas pertanahan. Gelombang protes aliansi masyarakat di depan PTUN Pekanbaru baru-baru ini menjadi sinyal kuat adanya luka dalam akibat ketidakpastian hukum administratif.

​Sengketa tumpang tindih antara hak milik masyarakat dengan klaim korporasi atau aset negara—seperti konflik aset di Sei Pagar—menegaskan betapa krusialnya asas kecermatan (beginsel van zorgvuldigheid).

Catatan Kritis: Ketika sebuah instansi menerbitkan sertifikat atau surat keputusan tanpa kecermatan mendalam, pemerintah sebenarnya sedang menanam bom waktu konflik sosial.


​PTUN Pekanbaru kini menjadi benteng terakhir masyarakat. Sayangnya, perjuangan ini sering kali membentur tembok tebal persoalan klasik: lemahnya eksekusi putusan peradilan administrasi dan rumitnya pemaknaan sikap diam pemerintah (fiktif positif/negatif).

​2. Jeritan di Loket Pelayanan: Jebakan Maladministrasi

​Di tingkat operasional, HAN bukan lagi soal pasal-pasal kaku, melainkan tentang senyum petugas, kepastian waktu, dan keadilan akses. Sayangnya, catatan Ombudsman RI Perwakilan Riau masih merekam potret buram pelayanan publik di Pekanbaru:

  • Penyimpangan Prosedur: Kebijakan strategis yang lahir mendadak tanpa sosialisasi matang.
  • Ketidakkompetenan Petugas: Manajemen fasilitas publik yang carut-marut.
  • Krisis Empati: Masyarakat yang harus mengantre sejak subuh hanya untuk kehabisan nomor pelayanan.

​Ketika ruang fisik seperti MPP belum sepenuhnya menjawab ekspektasi warga, di sanalah letak kegagalan pemenuhan Asas Keterbukaan dan Asas Kepentingan Umum. Pemerintah daerah memang memiliki hak diskresi untuk bergerak cepat, namun langkah tersebut wajib memenuhi prasyarat ketat agar tidak melenceng menjadi tindakan sewenang-wenang (willekeur).

​3. Tipikor vs Administrasi: Antara Penegakan Hukum dan Ketakutan Massal

​Sisi humanis lain yang perlu disoroti adalah nasib para Aparatur Sipil Negara (ASN). Di Pekanbaru, para pakar hukum mulai mengkhawatirkan tren "hukum kepanikan", di mana batas antara wilayah hukum administrasi dan hukum pidana kian kabur. Kesalahan yang sejatinya berada di ranah tata kelola atau kelalaian birokrasi, secara instan ditarik menjadi kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

​Fenomena ini berbahaya. Ia berisiko mematikan kreativitas birokrasi dan menciptakan ketakutan massal bagi ASN bawah dalam mengambil keputusan eksekutif. Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, penyimpangan prosedur yang tidak menimbulkan kerugian keuangan negara secara nyata semestinya diselesaikan melalui:

  1. ​Mechanism Pengawasan Internal (APIP).
  2. ​Peradilan Administrasi (PTUN).

​Hukum pidana harus tetap diposisikan sebagai obat terakhir (ultimum remedium), bukan senjata utama untuk menghukum kesalahan tata kelola yang tidak didasari niat jahat (mens rea).

​Kembali ke Khitah: Hukum untuk Melayani

​Rentetan polemik hukum yang viral di Pekanbaru harus dijadikan momentum evaluasi total bagi seluruh kepala daerah dan pejabat publik di Riau. Reformasi hukum terintegrasi—seperti Indeks Reformasi Hukum (IRH)—jangan sampai hanya menjadi formalitas pengunggahan data di atas kertas demi menggugurkan kewajiban.

​Sudah saatnya tata kelola pemerintahan di Riau kembali pada khitahnya: menundukkan ego kekuasaan di bawah payung supremasi hukum. Pemerintahan yang bersih tidak akan lahir dari keputusan sepihak yang represif. Ia hanya bisa tumbuh subur ketika setiap pejabat publik di Riau memiliki kesadaran moral untuk memperlakukan regulasi administrasi sebagai alat perlindungan rakyat, bukan sebagai instrumen pembenar kekuasaan semata.(*)