Ilustrasi | Google Penggarapan lahan yang berawal melalui proses pembukaan hutan yang dijadikan kebun m...
![]() |
| Ilustrasi | Google |
Penggarapan lahan yang berawal melalui proses pembukaan hutan yang dijadikan kebun maupun areal perladangan dikawasan Kampung Tenggulun sejak beberapa waktu lalu mentok ketika sebahagian dari kawasan itu dinyatakan dan diklaim sebagai kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) oleh pihak berkompeten.
Para petani penggarap harus relah meninggalkan ratusan hektar lahan yang sudah ditanami kelapa sawit, karet dan cacao. Dampak dari penggarapan lahan diareal TNGL tersebut, diperkirakan kerugian yang dialami petani maupun pekebun mencapai milyaran rupiah.
Tidak diketahui secara pasti, apakah sebelumnya sudah diketahui oleh para penggarap tentang status lahan tersebut. Salah seorang warga Dusun Adil Makmur II Kampung Tenggulun Kecamatan Tanggulun Kabupaten Aceh Tamiang yang belum lama ini ditemui menyatakan, penggarapan lahan mereka lakukan karena kawasan itu merupakan areal eks HPH.
Selain itu, beberapa warga yng tidak ingin disebuitkan namanya mengatakan, diduga ratusan hektar lahan dikawasan itu telah diperjual belikan oleh oknum yang haus dengan lembaran rupiah, sehingga banyak penggarap asal luar daerah yang dirugikan.
Dia mensinyalir banyak dugaan pembeli tanah tidak mengetahui dimana letak lahan yang diperuntukkan untuknya. Sehingga diperkirakan adanya dugaan praktik penjualan surat tanah.
“Suratnya sudah diberikan kepada pembeli, tetapi diduga sipenjual lahan tidak mampu menunjukkan lokasi perladangannya. Nah ini namanya kan penipuan. Kuat kemungkinan, korban akan segera mengungkap kasus ini kepermukaan”, paparnya.
Dikatakannya, selain dari kasus tersebut, diduga banyak lahan dikawasan kampong Tenggulun yang surat tanahnya berstatus tumpang tindih. Salah satu contoh adalah yang saat ini kasusnya sedang diproses dipengadilan negeri Kualasimpang.
“Salah seorang mantan Datok (Kades) Tenggulun sekarang sedang menjalani proses hokum dipengadilan negeri Kualasimpang akibat adanya dugaan surat tanah yang tumpang tindih. Inikan merupakan bukti nyata. Dan tidak menutup kemungkinan, masih banyak terjadi dalam kasus yang sama”, tambahnya.
Sementara itu, Datok Penghulu Kampung Tenggulun, Abdullah Sani baru baru ini ketika dikonfirmasi menyebutkan, dirinya tidak dapat mengomentari adanya dugaan kasus tumpang tindih surat tanah. Sebab kata Datok yang akrab disapa pak Dul itu, dirinya tidak mengetahui masalah itu disebabkan dirinya belum lama menjadio Datok. (Soeparmin).
