Lentera24.com | BANDA ACEH | LSM Gadjah Puteh Darussalam resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program Pengadaan Seragam S...
Lentera24.com | BANDA ACEH | LSM Gadjah Puteh Darussalam resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program Pengadaan Seragam Sekolah Gratis Pemerintah Kota Langsa Tahun Anggaran 2025 kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut disampaikan langsung kepada Kepala Kejati Aceh melalui Asisten Intelijen Kejati Aceh.
Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh, Said Zahirsyah, menyebutkan bahwa proyek pengadaan seragam sekolah gratis yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa dengan nilai anggaran sekitar Rp5,2 miliar diduga menyimpan sejumlah persoalan serius yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurut Said, laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran publik agar berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.
"Kami meminta Kejati Aceh melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap proses pengadaan seragam sekolah gratis ini. Banyak fakta dan informasi yang berkembang di lapangan yang patut diuji secara hukum dan administratif," ujar Said.
Dalam laporannya, Gadjah Puteh menguraikan sedikitnya tujuh poin dugaan penyimpangan, di antaranya perencanaan pengadaan yang dinilai tidak berbasis data riil, ditandai dengan banyaknya siswa yang menerima seragam dengan ukuran tidak sesuai. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan lemahnya proses pendataan kebutuhan penerima manfaat sebelum pengadaan dilaksanakan.
Selain itu, proyek bernilai miliaran rupiah tersebut juga diduga dikerjakan dalam waktu yang sangat singkat sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas perencanaan, kualitas hasil pekerjaan, dan kemungkinan adanya pengondisian penyedia sejak awal proses pengadaan.
Gadjah Puteh juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian spesifikasi barang dengan realisasi di lapangan. Pengadaan yang dipersepsikan sebagai seragam yang dijahit sesuai ukuran siswa diduga justru direalisasikan dalam bentuk produk jadi atau pabrikan massal, sehingga berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian kualitas dan harga terhadap nilai kontrak.
Tak hanya itu, lembaga tersebut juga menduga adanya permainan dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Menurut mereka, terdapat selisih yang cukup signifikan antara nilai pengadaan dengan harga pasar yang diketahui masyarakat, sehingga perlu ditelusuri apakah terjadi penggelembungan harga maupun penyusunan spesifikasi yang mengarah pada pembentukan nilai pengadaan yang tinggi.
Sorotan lainnya adalah dugaan pengondisian penyedia dan tidak optimalnya keterlibatan pelaku usaha lokal. Berdasarkan laporan yang disampaikan, paket pengadaan seragam SD dan SMP dengan total nilai lebih dari Rp5 miliar dikerjakan oleh perusahaan yang sama, yakni CV DG. Kondisi ini dinilai perlu ditelusuri untuk memastikan tidak terjadi praktik persaingan usaha tidak sehat maupun pengaturan pemenang proyek.
Selain persoalan pengadaan, Gadjah Puteh juga menilai adanya indikasi lemahnya fungsi pengawasan dan pemeriksaan hasil pekerjaan. Banyaknya keluhan terkait ukuran serta kualitas seragam dianggap menjadi indikator bahwa proses quality control sebelum barang disalurkan kepada siswa tidak berjalan optimal.
Atas dasar berbagai temuan tersebut, Gadjah Puteh meminta Kejati Aceh untuk melakukan telaah, pengumpulan bahan keterangan, pendalaman proses pengadaan, penelusuran penyusunan HPS dan spesifikasi teknis, penetapan penyedia, hingga penyelidikan apabila ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian keuangan negara atau daerah.
"Ini bukan semata-mata soal seragam sekolah, tetapi menyangkut akuntabilitas penggunaan uang rakyat. Karena itu kami berharap Kejati Aceh dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, independen, dan transparan demi memastikan tidak ada pihak yang dirugikan, terutama masyarakat dan para siswa penerima manfaat," tutup Said.(red)
