HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Mengeduk Untung di Lahan Mati: HGU PT Semadam Kedaluwarsa, Mengapa Masih Panen dan Dikte Pembangunan Huntap?

Ketua Sarikat Hijau Indonesia (SHI) Kabupaten Aceh Tamiang, Muhammad Hendra Vramenia, SH Lentera24.com | ACEH TAMIANG – Sorotan tajam kini ...

Ketua Sarikat Hijau Indonesia (SHI) Kabupaten Aceh Tamiang, Muhammad Hendra Vramenia, SH


Lentera24.com | ACEH TAMIANG – Sorotan tajam kini tertuju pada aktivitas perkebunan PT Semadam di Kabupaten Aceh Tamiang. Bagaimana tidak, korporasi ini diduga kuat masih terus mengeruk keuntungan dan memanen hasil bumi di atas lahan yang status hukum Hak Guna Usaha (HGU)-nya telah mati dan kedaluwarsa sejak bertahun-tahun lalu.

Ironi di atas lahan "tak bertuan" ini kian memanas setelah terungkap bahwa pihak perusahaan disinyalir masih mendikte pemerintah dan masyarakat terkait pembebasan lahan untuk pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi korban bencana. Warga dan tokoh masyarakat meradang karena untuk membangun fasilitas kemanusiaan di lahan yang izinnya sudah mati tersebut, mereka justru dipaksa tunduk pada "izin prinsip" yang dikeluarkan oleh manajemen perusahaan.

Menyikapi kejanggalan ini, Ketua Sarikat Hijau Indonesia (SHI) Kabupaten Aceh Tamiang, Muhammad Hendra Vramenia, SH, angkat bicara dan mendesak Pemerintah Aceh segera mengambil tindakan hukum yang tegas.

"HGU PT Semadam Nomor 81 di Desa Semadam (Kecamatan Kejuruan Muda) sudah mati sejak 31 Desember 2020. Lalu HGU Nomor 102 di Kecamatan Sekerak juga sudah kedaluwarsa sejak 31 Desember 2021. Secara hukum, hak eksklusif mereka atas tanah tersebut sudah gugur. Pertanyaannya, atas dasar hukum apa mereka masih memanen hasil di sana dan berani mendikte pembangunan Huntap dengan aturan internal mereka?" cecar Muhammad Hendra Vramenia kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Eksploitasi Tanpa Izin vs Hak Kemanusiaan yang Terbengkalai

Ketajaman kritik dari para tokoh masyarakat bukan tanpa alasan. Secara yuridis, ketika HGU berakhir dan belum terbit izin perpanjangan yang baru, status tanah tersebut kembali dikuasai langsung oleh negara. Oleh karena itu, aktivitas pemanfaatan hasil kelapa sawit di atas lahan tersebut dinilai sebagai bentuk eksploitasi yang cacat hukum dan merugikan daerah.

Lebih miris lagi, arogansi birokrasi korporasi ini justru menyandera kepentingan pengungsi bencana. Pembangunan Huntap yang sifatnya darurat dan menyangkut hajat hidup orang banyak menjadi terhambat hanya karena urusan "izin prinsip" dari perusahaan yang legalitas formalnya sudah kedaluwarsa.

"Ini sudah terbalik-balik. Izin mereka sudah mati, artinya mereka tidak punya hak mutlak lagi atas tanah itu. Tapi mengapa rakyat dan pemerintah daerah yang mau membangun Huntap untuk korban bencana malah harus mengemis izin prinsip ke mereka? Ini jelas-jelas mengangkangi rasa keadilan kemanusiaan," cetus salah seorang tokoh masyarakat Aceh Tamiang dengan nada geram.

BPN Jangan Tutup Mata, Negara Harus Hadir

Hendra Vramenia yang juga seorang praktisi hukum menegaskan, negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki kewenangan absolut untuk menertibkan kondisi ini. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), negara memegang mandat penuh untuk mengevaluasi dan mengambil alih penguasaan tanah tanpa perlu meminta restu dari bekas pemegang hak.

Ketentuan tersebut kian dipertegas oleh PP No. 40 Tahun 1996 dan Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020 yang memandatkan pengukuran ulang sebagai fungsi pengawasan mutlak demi mencegah kelebihan luas lahan dan menyelesaikan konflik agraria.

"Kami mengingatkan BPN dan Pemerintah Aceh, jangan biarkan ada pembiaran terhadap aktivitas pemanenan di lahan yang izinnya sudah mati. Jangan biarkan korporasi bertindak seolah-olah mereka berada di atas hukum, sementara rakyat kecil dikorbankan," seru Hendra.

Menagih Nyali Gubernur Mualem

Sengkarut PT Semadam ini kini dinilai menjadi batu ujian pertama bagi nyali dan komitmen agraria Gubernur Aceh. Publik kini menagih janji politik Gubernur Mualem yang sempat melontarkan pernyataan tegas saat melantik sejumlah kepala daerah bahwa ia akan mengukur ulang seluruh HGU perusahaan sawit di Serambi Mekah.

"Rakyat Aceh Tamiang menunggu realisasi statemen Gubernur Mualem. Pemerintah Aceh bersama Kanwil BPN Aceh harus segera turun ke lapangan. Ukur ulang secara total, sita kelebihan lahan jika ada, dan kembalikan hak tanah negara untuk kepentingan rakyat, terutama untuk Huntap korban bencana," tegas Hendra.

Status di BPN: Masih Proses Perpanjangan

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Kepala Kantor BPN Aceh Tamiang, Evan Rahmaini, S.SiT, MH, tidak menampik status HGU PT Semadam yang telah berakhir tersebut.

"Ada sekitar seribuan hektare HGU PT Semadam yang berakhir pada tahun 2021 dan saat ini memang sedang mengajukan proses perpanjangan di Kanwil BPN Aceh. Untuk proses di Panitia B sendiri sudah selesai," jelas Evan singkat saat itu.

Namun bagi masyarakat, status "sedang proses" tidak bisa dijadikan tameng untuk terus mengeruk keuntungan tanpa izin resmi yang aktif, apalagi sampai menghambat pembangunan fasilitas publik yang mendesak. Kini, ketegasan Pemerintah Aceh sedang diuji: berpihak pada aturan hukum dan kemanusiaan, atau membiarkan penikmat lahan mati terus berkuasa? [] L24.Swj