HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Analisis Dampak Ekologis Aktivitas Pertambangan Dan Strategi Pemulihan Lingkungan Berkelanjutan

Oleh: Gees Pratama,  Kelas: Ipol A,  Mata Kuliah: Penulisan dan Publikasi Ilmiah,  NIM: 5122511040 Universitas Bangka Belitung (UBB) Lentera...

Oleh: Gees Pratama, Kelas: Ipol A, Mata Kuliah: Penulisan dan Publikasi Ilmiah, NIM: 5122511040 Universitas Bangka Belitung (UBB)

Lentera24.com - Sektor pertambangan secara masif sering kali diandalkan sebagai salah satu sumber pendapatan domestik terbesar bagi negara serta penggerak roda ekonomi masyarakat lokal. Kendati demikian, realitas di lapangan menunjukkan bahwa eksploitasi komoditas tambang kerap berjalan lurus dengan degradasi kualitas alam akibat pengabaian prinsip-prinsip kelestarian lingkungan. Tanpa adanya tata kelola yang integratif dan berorientasi pada keberlanjutan, aktivitas industri ini berpotensi menjadi salah satu faktor utama pemicu kerusakan ekosistem yang bersifat menetap (irreversible) dan sulit untuk dipulihkan kembali. Urgensi pembahasan mengenai isu ini terletak pada penanaman kesadaran kolektif bahwa keuntungan ekonomi jangka pendek tidak boleh mengorbankan daya dukung alam serta keberlangsungan hidup generasi mendatang.

Secara komprehensif, aktivitas pertambangan membawa implikasi multitafsir yang menyentuh dimensi lingkungan, sosial, hingga ketahanan ekonomi masyarakat di sekitar lingkar tambang. Dampak eksternalitas negatif yang umum dijumpai meliputi kerusakan lanskap bumi, alih fungsi lahan produktif, penurunan derajat kesehatan publik, kerusakan infrastruktur publik, kerawanan sosial, hingga hilangnya mata pencaharian tradisional penduduk setempat. Dari kacamata regulasi, pemerintah sebenarnya telah melakukan upaya preventif. Berdasarkan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) secara yuridis wajib menyediakan instrumen finansial berupa:

a. Jaminan reklamasi; dan

b. Jaminan pascatambang.

Kendati payung hukum telah tersedia, pencemaran dalam realitas operasional masih terus terjadi secara lintas sektoral. Degradasi ini mencakup polusi udara yang bersumber dari emisi gas buang dan debu aktivitas pabrik, pencemaran badan air (sungai dan laut) akibat sedimentasi dan limbah cair beracun, hingga penurunan kualitas tanah yang menyebabkannya menjadi infertil (tidak subur). Oleh karena itu, perumusan dan implementasi strategi penanggulangan dampak lingkungan sejatinya tetap menjadi tanggung jawab mutlak korporasi pertambangan. Perusahaan diwajibkan menyinergikan target profitabilitas dengan aspek sosiologis serta kelestarian lingkungan tempat masyarakat menggantungkan hidupnya.

2. METHOD (Metode Penelitian)

Karya tulis ilmiah ini disusun menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Data-data dalam tulisan ini diperoleh melalui tiga instrumen pengumpulan data utama:

Observasi Lapangan: Melakukan pengamatan secara langsung terhadap kondisi empiris ekosistem dan lansekap lingkungan di wilayah terdampak aktivitas pertambangan.

Wawancara Komunitas: Menggali data primer melalui teknik wawancara dan mendengar langsung aspirasi, keluhan, serta kesaksian dari warga lokal yang tinggal di sekitar lokasi operasional tambang.

Studi Literatur: Menelaah berbagai literatur akademik, regulasi pemerintah, serta artikel ilmiah mengenai dampak pertambangan dan implementasi kebijakan pemulihan yang telah diterapkan di beberapa wilayah sentra tambang.

3. RESULT (Hasil Penelitian)

Berdasarkan hasil observasi lapangan, wawancara bersama warga terdampak, serta kompilasi data sekunder, ditemukan sejumlah fakta krusial terkait kerusakan lingkungan di kawasan pertambangan, antara lain:

Degradasi Lahan dan Deforestasi: Terjadi penggundulan hutan secara masif yang memicu hilangnya lapisan tanah atas (topsoil), sehingga tanah kehilangan kesuburannya dan meningkatkan risiko bencana tanah longsor saat intensitas hujan tinggi.

Pencemaran Sumber Air publik: Badan air dan aliran sungai di sekitar pemukiman warga mengalami pendangkalan dan pencemaran limbah. Air berubah warna menjadi keruh dan mengandung zat kimia berbahaya, sehingga tidak lagi higienis untuk memenuhi kebutuhan domestik sehari-hari.

Penurunan Keanekaragaman Hayati (Biodiversity Loss): Terjadi penurunan populasi flora dan fauna lokal secara drastis akibat fragmentasi dan hancurnya habitat alami mereka.

Abai Pascatambang (Lubang Tambang Terbuka): Ditemukan banyak lahan bekas galian yang dibiarkan terbuka begitu saja tanpa ada upaya penimbunan kembali (backfilling). Lubang-lubang besar yang tergenang air ini menjadi kubangan beracun yang membahayakan keselamatan jiwa makhluk hidup serta menjadi lahan tidur yang tidak produktif.

4. DISCUSSION (Pembahasan)

Manifestasi kerusakan lingkungan yang terjadi di kawasan pertambangan mencerminkan adanya ketimpangan antara profit industri dengan tanggung jawab sosial-lingkungan (Corporate Social Responsibility), yang diperparah oleh lemahnya fungsi pengawasan dari otoritas terkait. Keuntungan finansial yang diakumulasi oleh pelaku usaha sering kali tidak sebanding dengan biaya ekologis (ecological cost) dan kerugian sosial yang harus ditanggung masyarakat dalam jangka panjang, mengingat pemulihan alam membutuhkan waktu hingga puluhan bahkan ratusan tahun.

Untuk meminimalisasi serta mengatasi ekses negatif pertambangan tersebut, diperlukan langkah-langkah strategis dan solutif sebagai berikut:

Penguatan Pengawasan dan Penegakan Hukum oleh Pemerintah: Pemerintah harus bertindak tegas dalam mengawasi jalannya aktivitas pertambangan. Setiap perusahaan wajib mengantongi izin resmi (IUP/IUPK) dan mematuhi Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha harus diterapkan bagi korporasi yang melanggar baku mutu lingkungan.

Optimalisasi Reklamasi Lahan Pascatambang: Perusahaan wajib menjalankan amanat undang-undang dengan melakukan penimbunan kembali lubang galian, memperbaiki struktur tanah, dan melakukan reboisasi (penanaman kembali) vegetasi endemik agar lahan bekas tambang dapat kembali produktif dan hijau.

Sistem Pengolahan Limbah Terpadu: Industri pertambangan harus memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang efektif. Limbah harus dinetralisasi terlebih dahulu dari zat-zat kimia berbahaya sebelum dialirkan ke media lingkungan, sesuai dengan standar baku mutu yang ditetapkan.

Adopsi Teknologi Pertambangan Ramah Lingkungan (Green Mining): Mengalihkan metode penambangan konvensional ke teknologi modern yang lebih efisien dan minim emisi. Penggunaan zat kimia berbahaya (seperti merkuri atau sianida) harus ditekan atau diganti dengan alternatif yang lebih aman guna meminimalkan kerusakan alam berskala besar.(*)

DAFTAR PUSTAKA

Agincourt Resources. (2020). Cara Mengatasi Pencemaran Lingkungan di Pertambangan. Diakses dari https://agincourtresources.com/id/2020/03/30/cara-mengatasi-pencemaranlingkungan-di-pertambangan/

DNT Lawyers. (n.d.). Perlindungan Hukum bagi Masyarakat yang Terdampak Perluasan Tambang. Jakarta Pusat: Harmoni Plaza. Diakses dari https://dntlawyers.com/perlindungan-hukum-bagi-masyarakat-yang-terdampakperluasan-tambang/

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.

Wikipedia Bahasa Indonesia. (2025). Pertambangan Timah di Indonesia. Diakses dari https://id.wikipedia.org/wiki/Pertambangan_timah_di_Indonesia