HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Meritokrasi Dipertanyakan, Gadjah Puteh dan FPRM Aceh Soroti Tata Kelola SDM ASN di Pemko Langsa

Lentera24.com | LANGSA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh bersama Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh menyoroti kebijakan m...



Lentera24.com | LANGSA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh bersama Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh menyoroti kebijakan mutasi dan penempatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Langsa yang dinilai memunculkan pertanyaan mengenai penerapan sistem merit, profesionalisme birokrasi, serta tata kelola sumber daya manusia aparatur sipil negara (ASN), khususnya di sektor pelayanan kesehatan.

Sorotan tersebut muncul menyusul terbitnya keputusan mutasi pejabat administrator dan pengawas yang menempatkan dr. Donny Mulizar, M.K.M., yang sebelumnya menjabat Wakil Direktur Administrasi Umum dan Keuangan RSUD Langsa dengan jabatan administrator eselon III.a, menjadi Sekretaris Kecamatan Langsa Barat dengan jabatan eselon III.b.

Pada saat yang hampir bersamaan, jabatan Wakil Direktur Pelayanan RSUD Langsa dipercayakan kepada Jeffranny, S.STP., M.M., yang sebelumnya menjabat Camat Langsa Kota.

Direktur Eksekutif Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Almahdaly, menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan latar belakang profesi seseorang dalam menduduki jabatan tertentu. Menurutnya, seorang dokter tidak dilarang menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan, begitu pula pejabat nonmedis tidak otomatis dilarang menduduki jabatan pimpinan rumah sakit.

Namun demikian, kata Sayed, yang menjadi perhatian adalah apakah setiap penempatan jabatan tersebut benar-benar didasarkan pada kompetensi, kebutuhan organisasi, hasil asesmen, dan prinsip sistem merit sebagaimana diatur dalam manajemen ASN.

"Kami tidak mengatakan dokter tidak boleh menjadi Sekcam. Itu bukan persoalannya. Yang kami pertanyakan adalah apakah Pemko Langsa telah melakukan analisis kebutuhan organisasi secara menyeluruh sehingga tenaga yang memiliki latar belakang kedokteran dan pengalaman di rumah sakit justru dipindahkan keluar dari lingkungan rumah sakit, sementara jabatan strategis pelayanan rumah sakit diisi oleh pejabat yang berasal dari luar sektor kesehatan," ujarnya.

Dikaitkan dengan Kebutuhan Dokter Nasional

Gadjah Puteh menilai kebijakan tersebut perlu dilihat dalam konteks kebutuhan tenaga kesehatan nasional.

Mereka mengutip pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang beberapa kali menyampaikan Indonesia masih mengalami kekurangan sekitar 93.200 dokter umum. Pemerintah juga memproyeksikan kebutuhan dokter umum nasional mencapai sekitar 255.420 orang pada 2032, sementara jumlah dokter yang tersedia diperkirakan baru sekitar 162.220 orang.

Menurut Sayed, kondisi tersebut semestinya menjadi perhatian pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan agar setiap keputusan yang mengurangi keterlibatan tenaga medis berpengalaman dalam pengelolaan pelayanan kesehatan benar-benar didasarkan pada kajian yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Soroti Penerapan Permenkes Nomor 6 Tahun 2026

Sementara itu, Ketua FPRM Aceh, Nasruddin, menyatakan pertanyaan mengenai mutasi tersebut semakin relevan karena Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit telah berlaku sebelum keputusan mutasi diterbitkan.

Menurutnya, regulasi tersebut mengatur bahwa unsur pimpinan rumah sakit dapat berasal dari tenaga medis, tenaga kesehatan maupun tenaga profesional, namun harus memiliki kompetensi manajemen rumah sakit yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman yang relevan.

Nasruddin menegaskan aturan tersebut tidak membatasi jabatan pimpinan rumah sakit hanya untuk dokter atau tenaga kesehatan. Namun, siapa pun yang menduduki jabatan tersebut harus mampu menunjukkan kompetensi yang sesuai dengan tata kelola rumah sakit.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Gadjah Puteh dan FPRM dari berbagai sumber, pejabat yang kini menjabat Wakil Direktur Pelayanan RSUD Langsa merupakan alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dengan latar belakang Magister Manajemen konsentrasi manajemen keuangan.

Meski demikian, hingga pernyataan tersebut disampaikan, Gadjah Puteh mengaku belum memperoleh dokumen resmi yang menunjukkan riwayat pendidikan, pelatihan khusus manajemen rumah sakit, maupun pengalaman kerja di lingkungan rumah sakit sebagai dasar pengangkatan pejabat tersebut.

"Kami tidak sedang menyimpulkan bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat. Kami hanya mengatakan bahwa dasar kompetensinya belum diperlihatkan kepada publik. Kalau memang seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai Permenkes Nomor 6 Tahun 2026, tentu tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak membuka hasil asesmen, riwayat pelatihan, pengalaman yang relevan, maupun pertimbangan Tim Penilai Kinerja yang menjadi dasar pengangkatannya," kata mereka.

Transparansi dan Dugaan Konflik Kepentingan

Selain aspek kompetensi, Gadjah Puteh dan FPRM juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses pengambilan keputusan.

Mereka mengutip sejumlah pemberitaan media yang menyebut pejabat yang diangkat sebagai Wakil Direktur Pelayanan RSUD Langsa memiliki hubungan keluarga sebagai adik kandung Wali Kota Langsa.

Menurut mereka, hubungan keluarga tersebut tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran hukum maupun praktik nepotisme. Namun dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, kondisi demikian justru menuntut tingkat transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi guna menghindari persepsi konflik kepentingan.

"Kalau pejabat yang diangkat adalah keluarga kepala daerah, justru beban pembuktiannya harus lebih besar. Pemerintah harus mampu menunjukkan kepada publik bahwa keputusan tersebut murni lahir dari sistem merit, bukan karena hubungan keluarga. Caranya sederhana, buka hasil asesmen, standar kompetensi, berita acara Tim Penilai Kinerja, serta pertimbangan teknis BKN agar publik dapat menilai secara objektif," ujar mereka.

Desak Pemeriksaan Sistem Merit

Gadjah Puteh juga meminta Pemerintah Kota Langsa memberikan penjelasan terbuka terkait perpindahan dr. Donny Mulizar dari jabatan eselon III.a menjadi III.b agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

Selain itu, masyarakat dinilai berhak mengetahui dasar penempatan pejabat baru di RSUD Langsa mengingat rumah sakit merupakan institusi pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan keselamatan pasien dan kualitas layanan kesehatan.

Atas dasar itu, Gadjah Puteh dan FPRM Aceh mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pemeriksaan terhadap penerapan sistem merit dalam proses mutasi tersebut, termasuk kesesuaian kompetensi dengan jabatan, hasil asesmen, pertimbangan teknis, serta mekanisme pengambilan keputusan.

Mereka juga meminta Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Aceh mengevaluasi kesesuaian pengangkatan unsur pimpinan RSUD Langsa dengan ketentuan Permenkes Nomor 6 Tahun 2026. Sementara itu, Ombudsman RI diminta menelaah kemungkinan adanya maladministrasi apabila ditemukan penyimpangan prosedur maupun ketidaksesuaian dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Menurut Gadjah Puteh, kritik tersebut bukan ditujukan kepada individu tertentu, melainkan sebagai dorongan agar setiap kebijakan strategis dalam pengelolaan ASN dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.

"Yang kami perjuangkan bukan jabatan seseorang. Yang kami perjuangkan adalah marwah sistem merit. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap birokrasi hanya karena pemerintah tidak mampu menjelaskan mengapa seorang dokter dipindahkan keluar dari rumah sakit, sementara jabatan strategis pelayanan rumah sakit dipercayakan kepada pejabat yang kompetensi manajemen rumah sakitnya belum dapat diverifikasi secara terbuka. Buka dokumennya, biarkan publik menilai berdasarkan fakta. Itulah esensi pemerintahan yang profesional dan akuntabel," tutup Sayed.

Upaya Konfirmasi

Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan (cover both sides), media telah melakukan upaya konfirmasi kepada Sekretaris Daerah Kota Langsa, Dra. Suhartini, M.Pd., melalui pesan WhatsApp terkait mutasi dan penempatan pejabat dimaksud. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau jawaban.

Media tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari Pemerintah Kota Langsa apabila tanggapan resmi telah diterima.L24.SWJ.