Ketua Yayasan HBDC Foundation, Ismunazar, SE., MM Lentera24.com | BANDA ACEH — Kabar buruk menghampiri 6.000 lebih gampong di Aceh. Pemangk...
![]() |
| Ketua Yayasan HBDC Foundation, Ismunazar, SE., MM |
Lentera24.com | BANDA ACEH — Kabar buruk menghampiri 6.000 lebih gampong di Aceh. Pemangkasan alokasi Dana Desa tahun anggaran 2026, yang diperparah dengan lahirnya Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025, dinilai bukan sekadar penyesuaian angka, melainkan ancaman serius bagi otonomi desa. Kebijakan ini dianggap mencekik ruang gerak gampong dan berpotensi memicu skandal penyalahgunaan anggaran akibat desakan kebutuhan yang tak terakomodasi.
Regulasi terbaru menetapkan tiga prioritas kaku dan delapan larangan keras bagi penggunaan Dana Desa. Di sisi lain, pemerintah desa tetap diwajibkan menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Kritik tajam datang dari Ketua Yayasan HBDC Foundation, Ismunazar, SE., MM. Ia menyoroti ironi di mana rakyat diminta beraspirasi, namun anggarannya sudah dikunci mati oleh pusat.
“Bayangkan gampong hanya menerima Rp200 juta, tapi daftar larangannya segunung. Jika kebutuhan riil warga tidak bisa dibiayai karena aturan yang kaku, risiko manipulasi laporan keuangan demi menutupi kebutuhan mendesak akan meningkat. Ini yang berbahaya,” tegas Ismunazar.
Menagih Janji "Mualem": Belajar dari Era Irwandi Yusuf
Kondisi kritis ini memaksa Pemerintah Aceh untuk tidak sekadar jadi penonton. Ismunazar mengingatkan bahwa Aceh punya senjata bernama Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Dana Otonomi Khusus (Otsus).
Ia menyentil memori publik tentang era Irwandi Yusuf (2007–2012). Kala itu, mantan kombatan GAM berhasil melahirkan BKPG (Bantuan Keuangan Peumakmue Gampong)—sebuah terobosan yang mendahului Dana Desa nasional.
"Ini bukti mantan kombatan punya visi. Sekarang, di bawah komando Mualem (Muzakir Manaf), Pemerintah Aceh harus berani menghadirkan kembali skema dana sharing dari APBA. Jangan sampai kekhususan Aceh hanya jadi slogan sementara desa-desa mati suri," tambahnya.
Potensi Penyalahgunaan dan Jalan Keluar
Tanpa intervensi APBA, gampong dikhawatirkan akan terjebak dalam dua pilihan sulit: Stagnasi Pembangunan: Tidak ada proyek fisik atau pemberdayaan karena dana habis untuk operasional kaku.
Kreativitas Berbahaya: Memaksakan anggaran untuk kebutuhan warga dengan cara melanggar juknis Permendes, yang berujung pada ranah hukum.
HBDC mendesak agar Pemerintah Aceh segera merancang regulasi bantuan khusus gampong yang selaras dengan RPJM Aceh. Tujuannya jelas: menjaga transparansi sekaligus memberi ruang bernapas bagi ekonomi akar rumput.
Analisis Kritis: Akankah Pemerintah Aceh berani mengambil langkah afirmatif seperti era BKPG dulu, atau membiarkan gampong-gampong di Aceh terjebak dalam skema pusat yang semakin birokratis dan minim keberpihakan lokal?[]L24.Wirajaya
