Lentera24.com | KUALA SIMPANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang resmi mengetuk palu untuk memperpanjang masa Status Tanggap Dar...
Lentera24.com | KUALA SIMPANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang resmi mengetuk palu untuk memperpanjang masa Status Tanggap Darurat Bencana selama tujuh hari ke depan. Keputusan krusial ini diambil mengingat kondisi di sejumlah titik wilayah terdampak masih berada dalam fase kritis dan membutuhkan penanganan medis serta logistik yang intensif.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor: 100.3.3.2/211/2026, yang menegaskan bahwa daerah ini masih berada dalam dekapan darurat bencana, bukan masa pemulihan.
Juru Bicara Pemkab Aceh Tamiang, Fajri, mengungkapkan bahwa perpanjangan ini merupakan hasil rapat koordinasi bersama Forkopimda pada Rabu (18/2/2026). Berdasarkan evaluasi terkini, situasi di lapangan belum memungkinkan untuk menurunkan status bencana ke tahap transisi.
“Kondisi di sejumlah titik masih sangat memprihatinkan. Fokus utama pemerintah selama sepekan ke depan adalah penanganan darurat secara langsung di lapangan, bukan sekadar administrasi pemulihan,” tegas Fajri dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).
Titik Kritis yang Menjadi Prioritas
Beberapa wilayah dilaporkan masih memerlukan intervensi alat berat, bantuan logistik, dan evakuasi berkelanjutan. Titik-titik prioritas tersebut meliputi:
Kecamatan Rantau
Kawasan Kota Kuala Simpang
Kecamatan Karang Baru
Beberapa titik rawan lainnya
Fajri kembali menekankan kepada masyarakat dan pihak terkait agar tidak menyalahartikan status ini. Aceh Tamiang secara resmi belum memasuki tahap transisi pemulihan. Seluruh sumber daya manusia dan anggaran masih dikerahkan untuk tindakan tanggap darurat guna memastikan keselamatan warga.
“Status yang diperpanjang adalah Tanggap Darurat. Ini artinya kita masih dalam mode siaga penuh untuk menangani dampak bencana yang ada,” pungkasnya.[]L24.Sai
