Lentera24.com | ACEH TAMIANG -Kekhawatiran warga penyewa rumah yang terdampak banjir bandang di Aceh Tamiang terancam kehilangan hak Bantua...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -Kekhawatiran warga penyewa rumah yang terdampak banjir bandang di Aceh Tamiang terancam kehilangan hak Bantuan Korban Banjir, padahal masa pendataan bantuan rehabilitasi rumah yang semula berakhir pada 15 Januari 2026 sempat dikabarkan akan diperpanjang, namun nasib ribuan warga pengontrak hanya tinggal harapan.
Kondisi ini bukan disebabkan ketidaksiapan warga, melainkan keengganan sejumlah pemilik rumah untuk bekerja sama dalam proses verifikasi data.
“Waktunya sudah habis kemarin. Walaupun ada kabar perpanjangan, kalau pemilik rumah tidak mau koordinasi, kami tetap tidak bisa berbuat apa-apa. Kami hanya melihat dua nama terdaftar di satu rumah sebagai calon penerima bantuan rehab dari pemerintah,” keluh salah seorang penyewa rumah di kecamatan Karang Baru.
Sejumlah indikasi menunjukkan ketidak kooperatif pemilik rumah didorong oleh dua faktor utama.
Pertama, kekhawatiran bahwa bantuan rehabilitasi bangunan akan berkurang jika penyewa turut terdata sebagai penerima.
Kedua, adanya rencana pemilik rumah untuk tidak lagi menyewakan properti mereka pasca-perbaikan, sehingga merasa tidak berkepentingan membantu penyewa dalam proses pendataan.
Akibat buruknya koordinasi tersebut, akses penyewa terhadap bantuan menjadi terblokir. Meski tercatat sebagai korban terdampak bencana, tanpa validasi dari pemilik bangunan, status mereka kerap dianggap tidak memenuhi syarat administratif oleh sistem pemerintah.
Situasi ini menjadikan nasib warga penyewa sebagai kisah pilu pascabencana. Pemerintah daerah memang mengisyaratkan adanya perpanjangan waktu pendataan, namun para aktivis kemanusiaan menilai kebijakan itu tidak akan efektif jika prosedur tidak diubah.
“Perpanjangan waktu hanya akan menguntungkan pemilik lahan jika aturan utamanya tidak diubah. Selama bantuan rehabilitasi hanya dipaku pada pemilik rumah, maka warga penyewa akan selamanya menjadi ‘bayangan’ yang tak terlihat oleh negara.
Mereka kehilangan harta, kehilangan tempat tinggal, dan kini kehilangan hak atas bantuan karena ego pemilik rumah,” tegas Syawaluddin, Ketua Komunitas Jurnalis Lingkungan Aceh Tamiang (KJL-AT).
Syawaluddin mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang membuka jalur pendataan mandiri bagi penyewa, dengan memungkinkan pendaftaran berbasis surat keterangan domisili atau kesaksian tetangga serta perangkat desa, tanpa ketergantungan pada dokumen pemilik rumah.
Ia juga mendorong adanya audit terhadap pemilik rumah yang menerima dana rehabilitasi namun menolak memvalidasi data penyewa yang menempati properti mereka saat bencana terjadi. Selain itu, ia mengusulkan skema bantuan terpisah antara bantuan fisik untuk aset bangunan dan bantuan kemanusiaan untuk individu atau penyewa.
Waktu terus berjalan. Bagi warga penyewa rumah di Aceh Tamiang, setiap menit tanpa perubahan regulasi berarti selangkah lebih dekat pada pemiskinan permanen pascabencana.[]L24.Swj
