HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

KUHP Baru Tandai Perubahan Paradigma Menuju Hukum Yang Memanusiakan

Futria Anggela Fakultas Hukum  Universitas Adiwangsa Jambi (Unaja) "Kini hukum pidana Indonesia beralih menuju paradigma restoratif dan...

Futria Anggela
Fakultas Hukum 
Universitas Adiwangsa Jambi (Unaja)


"Kini hukum pidana Indonesia beralih menuju paradigma restoratif dan humanis"

Lentera24.com - Setelah lebih dari setengah abad menggunakan warisan hukum kolonial, Indonesia kini memiliki kodifikasi hukum pidana yang ditulis berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan jati diri bangsa. Bagi kalangan akademisi, momentum ini bukan hanya soal pembaruan pasal, tetapi pergeseran mendasar dalam filosofi hukum Indonesia, dari pembalasan menjadi berorientasi pada kemanusiaan dan keadilan substantif.


Dalam Mardjono Reksodiputro Memorial Lecture pada peringatan Dies Natalis ke-101 Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Guru Besar Hukum Pidana FHUI, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, menegaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru merupakan tonggak sejarah dalam perjalanan hukum Indonesia.


“KUHP baru telah membawa paradigma baru serta pemikiran baru yang inovatif ke dalam hukum pidana Indonesia yang menjadikannya lebih humanis dan membawa nilai keadilan dan sosio kultural bangsa,” ujar Prof Harkristuti dalam orasi ilmiahnya, Selasa (28/10/2025) kemarin.


Prof Harkristuti menyoroti pergeseran mendasar dalam konsep pidana yang diusung KUHP baru. Jika paradigma lama berakar pada pandangan retribusi justice yang menekankan pembalasan setimpal terhadap pelaku, kini hukum pidana Indonesia beralih menuju paradigma restoratif dan humanis.


“Penderitaan bukan satu-satunya jalan menuju keadilan. Hukum harus memulihkan luka sosial, memberi kesempatan bagi pelaku untuk menyesal dan memperbaiki diri,” tegasnya.


KUHP baru secara eksplisit menyatakan pidana bertujuan untuk pencegahan, rehabilitasi, penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan, dan penciptaan rasa aman serta damai. Dengan demikian unsur pembalasan tidak lagi menjadi tujuan utama, melainkan digantikan oleh upaya korektif yang menempatkan manusia sebagai subjek utama hukum.


Salah satu pembaruan signifikan dalam KUHP baru adalah diperkenalkannya konsep pemaafan peradilan, yang memberi kewenangan kepada hakim untuk tidak menjatuhkan pidana meski pelaku terbukti bersalah, sepanjang mempertimbangkan keadilan dan kemanusiaan.


“Konsep ini menempatkan hakim bukan sekadar corong undang-undang, melainkan insan moral yang memperhitungkan kompleksitas kehidupan manusia,” lanjutnya.


Ketua Dewan Guru Besar UI itu menilai pemaafan peradilan menjadi sarana untuk memutus lingkaran balas dendam dan menegakkan keadilan yang memulihkan, bukan menghukum semata. Tugas hukum bukan sekadar menegakan aturan tetapi juga menyembuhkan luka sosial dan menumbuhkan harapan baru.


KUHP baru juga mengakui keberadaan living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat. Hal ini, merupakan bentuk penghormatan terhadap kearifan lokal dan nilai-nilai budaya bangsa. Kemudian soal isu kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan turut menjadi perhatian besar dalam pembaharuan hukum pidana.


Untuk mengatasinya, KUHP baru memperkenalkan alternatif pidana non-penjara. Seperti pidana denda, kerja sosial, dan pengawasan yang pelaksanaannya berpedoman pada persyaratan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat mereduksi kondisi lapas yang padat hingga mengurangi beban biaya.


Tentu pilihan ini dinilai sebagai saran yang diharapkan dapat menghasilkan keadilan sekaligus menjadi tantangan bagi hakim. Alternatif pidana ini diharapkan mampu mengurangi beban ekonomi negara, mendorong rehabilitasi pelaku, dan menjaga integritas keluarga tanpa mengurangi efek jera.


Menutup orasi ilmiahnya, mantan Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM itu menyerukan agar dunia akademik hukum menjadi rahim pemikiran kritis dan penjaga nurani hukum nasional. Ia mengingatkan hukum sejatinya bukan alat kekuasaan, melainkan cermin kemanusiaan bangsa.


Fakultas hukum menurutnya memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga makna dan semangat kemanusiaan dalam kehidupan nasional. Fakultas hukum harus melahirkan generasi hukum yang tidak hanya cerdas membaca pasal tetapi juga mampu membaca keadaan Indonesia.


Mahasiswa hukum yang menjaga keadilan bukan sekadar pilihan atau panggilan, tetapi juga menumbuhkan semangat kemanusiaan disetiap langkah, sebagai penjaga nurani hukum. Sejalan dengan masuknya peradaban pendidikan hukum di abad kedua, ia berharap dies natalis FHUI ke-101 dapat menjadi tempat untuk terus menyalakan semangat inovasi dan keadilan, agar terus menjadi cahaya bagi Indonesia.


“Indonesia membutuhkan generasi hukum yang berhati nurani,  yang menjaga keadilan bukan sekadar profesi, tapi panggilan. KUHP baru harus menjadi alat untuk memanusiakan, bukan menindas, untuk menyatukan dan bukan memecah belah,” pungkasnya.(*)