HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

KUHP Nasional Sebagai Simbol Dekolonisasi Hukum Pidana Indonesia

M Alghiffari Syam  Prodi Hukum Universitas Adiwangsa Jambi Antara Pembaruan Substansi, Paradigma, dan Tantangan Implementasi Lentera24.com ...

M Alghiffari Syam 
Prodi Hukum Universitas Adiwangsa Jambi



Antara Pembaruan Substansi, Paradigma, dan Tantangan Implementasi

Lentera24.com - Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merupakan peristiwa monumental dalam sejarah hukum Indonesia. Setelah lebih dari satu abad menggunakan Wetboek van Strafrecht (WvS) warisan kolonial Belanda, Indonesia akhirnya memiliki KUHP yang disusun berdasarkan nilai, budaya, dan kebutuhan bangsa sendiri. Oleh karena itu, KUHP Nasional kerap dipahami sebagai simbol dekolonisasi hukum pidana Indonesia. Namun demikian, dekolonisasi hukum tidak cukup dimaknai sebagai pergantian teks hukum semata, melainkan harus mencerminkan perubahan paradigma, nilai, dan praktik penegakan hukum.


Makna Dekolonisasi dalam Pembaruan KUHP

Dekolonisasi hukum pidana pada dasarnya merupakan upaya melepaskan diri dari sistem hukum kolonial yang lahir dalam konteks penjajahan dan tidak sepenuhnya selaras dengan kepribadian bangsa Indonesia. Prof. Sudarto menegaskan bahwa hukum pidana nasional harus berlandaskan nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat Indonesia, bukan sekadar meniru sistem hukum asing. Menurutnya, hukum pidana yang baik adalah hukum yang hidup dan berkembang sejalan dengan dinamika masyarakat.

Pandangan tersebut diperkuat oleh Prof. Barda Nawawi Arief, yang menyatakan bahwa pembaruan KUHP merupakan bagian dari kebijakan hukum pidana (penal policy) untuk mewujudkan sistem hukum pidana yang berorientasi pada nilai Pancasila. Ia menilai bahwa KUHP Nasional telah berupaya keluar dari corak hukum pidana kolonial yang bersifat represif dan legalistik menuju pendekatan yang lebih humanis dan kontekstual.

Sementara itu, Prof. Muladi melihat dekolonisasi KUHP sebagai transformasi paradigma pemidanaan. Menurutnya, hukum pidana modern tidak lagi menitikberatkan pada pembalasan, melainkan pada perlindungan masyarakat, pemulihan korban, dan reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat. Hal ini tercermin dalam pengaturan pidana alternatif seperti pidana kerja sosial, pidana pengawasan, serta penguatan konsep keadilan restoratif dalam KUHP Nasional.


Substansi KUHP Nasional sebagai Cerminan Hukum Nasional

Secara substansial, KUHP Nasional memuat sejumlah pembaruan penting yang mencerminkan semangat hukum nasional. Salah satunya adalah pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Pengaturan ini menunjukkan keberanian pembentuk undang-undang untuk mengakomodasi nilai adat dan kearifan lokal yang selama ini terpinggirkan oleh hukum pidana kolonial yang kaku.

Selain itu, konsep pidana mati bersyarat dapat dipandang sebagai kompromi antara tuntutan perlindungan hak asasi manusia dan realitas sosial masyarakat Indonesia. Menurut Jimly Asshiddiqie, pendekatan semacam ini mencerminkan upaya negara untuk menyeimbangkan nilai kemanusiaan, keadilan, dan kepastian hukum dalam kerangka negara hukum demokratis.

KUHP Nasional juga memperluas tujuan pemidanaan, tidak hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk memperbaiki perilaku, memulihkan keseimbangan sosial, dan mencegah terjadinya tindak pidana. Pendekatan ini menandai pergeseran penting dari paradigma kolonial yang menempatkan pidana sebagai alat kekuasaan negara semata.


Tantangan Implementasi KUHP Nasional

Meskipun secara normatif KUHP Nasional mencerminkan semangat dekolonisasi, tantangan implementasinya tidak dapat diabaikan. Pertama, tantangan kesiapan aparat penegak hukum. Polisi, jaksa, dan hakim dituntut untuk memahami filosofi baru KUHP Nasional, bukan hanya menghafal pasal-pasalnya. Tanpa pemahaman yang komprehensif, pembaruan substansi justru berpotensi melahirkan praktik penegakan hukum yang inkonsisten.

Kedua, tantangan penerapan living law. Pengakuan terhadap hukum adat berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum jika tidak disertai pedoman yang jelas. Barda Nawawi Arief mengingatkan bahwa hukum adat harus tetap berada dalam koridor negara hukum dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan asas legalitas.

Ketiga, tantangan kritik terhadap kriminalisasi tertentu. Beberapa ketentuan dalam KUHP Nasional dinilai masih membawa nuansa moralistik dan berpotensi membatasi kebebasan individu. Kritik ini menunjukkan bahwa dekolonisasi hukum harus disertai dengan komitmen kuat terhadap perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan sipil.

Keempat, tantangan transisi hukum. Peralihan dari KUHP lama ke KUHP Nasional membutuhkan sosialisasi yang luas dan berkelanjutan, baik kepada aparat penegak hukum maupun masyarakat. Tanpa transisi yang matang, KUHP Nasional berisiko menjadi sumber kebingungan dan ketidakpastian hukum.

KUHP Nasional merupakan tonggak penting dalam upaya dekolonisasi hukum pidana Indonesia. Sebagaimana ditegaskan para ahli hukum, pembaruan ini mencerminkan kehendak untuk membangun sistem hukum pidana yang berakar pada nilai Pancasila, budaya bangsa, dan prinsip keadilan modern. Namun, keberhasilan dekolonisasi hukum pidana tidak hanya diukur dari lahirnya undang-undang baru, melainkan dari sejauh mana hukum tersebut mampu diterapkan secara adil, konsisten, dan menghormati hak asasi manusia. Tanpa implementasi yang berkualitas, KUHP Nasional berpotensi menjadi simbol belaka, bukan instrumen transformasi hukum yang substantif. (*)