Tempat Budidaya Kepiting Soka (Cangkang Lunak) di Kampung Tanjung Keramat dusun Meunasah Kecamatan Banda Mulia Aceh Tamiang.(Dok. Red Lenter...
![]() |
| Tempat Budidaya Kepiting Soka (Cangkang Lunak) di Kampung Tanjung Keramat dusun Meunasah Kecamatan Banda Mulia Aceh Tamiang.(Dok. Red Lentera24.com) |
Lentera24.com | ACEH TAMIANG – Tensi politik di Kampung Tanjung Keramat, Kecamatan Banda Mulia, mulai memanas. Mantan Datok Penghulu, Jafar Shiddiq alias Tok Kolik, yang kembali mencalonkan diri dalam pemilihan mendatang, kini diterpa isu miring terkait tata kelola anggaran selama masa jabatannya. Namun, Jafar dengan tegas membantah tudingan tersebut dan menyebutnya sebagai upaya pembunuhan karakter.
Klarifikasi Proyek Vital: Dari Sumur Bor hingga Listrik
Menanggapi tuduhan penyunatan kedalaman sumur bor dari 120 meter menjadi 90 meter, Jafar memberikan fakta berbeda. Ia menjelaskan bahwa sumur tersebut rampung dengan kedalaman 104 meter dan berfungsi sempurna, bahkan memiliki kandungan gas.
"Terkait isu sisa kedalaman dipindahkan ke sawah pribadi, itu fitnah. Saya memang buat sumur bor di sawah, tapi pakai uang pribadi, bukan dana desa," tegas Jafar kepada Lentera24.com, Senin 2 Maret 2026.
Hal senada juga ia sampaikan terkait pengadaan kabel listrik. Jika dalam RAB tercatat kebutuhan 150 meter, realisasi di lapangan justru mencapai 210 meter demi memastikan akses listrik yang lebih luas bagi warga. "Jadi secara volume kita malah beri lebih dari rencana awal," tambahnya.
BUMK Kepiting Soka: Musibah Banjir Jadi Kendala Utama
Terkait unit usaha BUMK Budidaya Kepiting Soka senilai Rp190 juta yang dituding timpang, Jafar membeberkan rinciannya. Menurutnya, anggaran tersebut terserap untuk pembangunan infrastruktur pendukung yang masif, mulai dari rumah jaga, 160 batang pipa paralon, jembatan kontrol, hingga sistem kelistrikan.
"Bahkan anggaran itu sebenarnya tidak cukup, tapi karena tanggung jawab, tetap saya selesaikan. Usaha ini sudah berjalan dan memberdayakan ibu-ibu setempat. Sayangnya, musibah banjir besar yang menghanyutkan hasil panen, bukan penggelapan," urainya.
Penyelamatan Aset Desa Lewat Jalur Legal
Terkait proyek rehabilitasi tambak (tebat) sebesar Rp91 juta yang kini bersengketa, Jafar menjelaskan bahwa langkah tersebut justru merupakan upaya melegalkan aset desa. Ia berinisiatif menjalin kerja sama dengan KPH 3 Langsa karena lahan tersebut berada di kawasan hutan produksi.
"Setelah direhabilitasi menjadi aset produktif, baru ada warga yang mengklaim itu miliknya. Sekarang masalah ini sudah ditangani Forkopincam dengan melibatkan KPH 3," jelas Jafar.
Apresiasi Inspektorat
Menutup keterangannya, Jafar menekankan bahwa seluruh kinerjanya telah melalui proses audit resmi. Ia mengaku heran jika keberhasilannya justru dijadikan amunisi oleh lawan politik untuk menyudutkannya saat ini.
"Kami sudah diperiksa oleh Inspektorat Aceh Tamiang. Hasilnya, mereka justru mengapresiasi dan menyebut program kita bisa dijadikan contoh. Setiap program selalu melalui musyawarah dengan MDSK dan LKMK. Jadi, masyarakat bisa menilai mana yang fakta dan mana yang sekadar isu jelang pemilihan," pungkasnya.[]L24.Sai


