Oleh: Aditya Fathony Rais Walady, Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universita Bangka Belitung, Semester satu, Angkatan 2025. ...
Oleh: Aditya Fathony Rais Walady, Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universita Bangka Belitung, Semester satu, Angkatan 2025.
Lentera24.com - Belakangan ini publik di hebohkan dengan pertunjukan penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13.2 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan yang disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Tak ayal tindakan ini mendapatkan respons positif dari masyarakat Indonesia, khususnya para pendukung Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang dianggap telah serius menegakkan hukuman terhadap tersangka tindak pidana korupsi.
Korupsi sendiri sudah menjadi persoalan yang fundamental sejak masa kolonialisme-sekarang, tindak pidana korupsi seakan sudah menjadi budaya turun temurun serta menjadi masalah yang mengakar dan dapat menimbulkan ketimpangan antara pemerintah dan rakyat. Terpidana korupsi di Indonesia tidak lepas dari praktik penyuapan, pengadaan barang dan jasa, serta penyelewengan anggaran yang umumnya dilakukan oleh pihak swasta dan pegawai pemerintahan.
Korupsi tidak hanya menjerat pada pejabat saja, melainkan semua orang, baik rakyat jelata ataupun kaya raya. Sebuah pertanyaan pun muncul, mengapa korupsi di Indonesia sangat tinggi dan bagaimana cara mencegahnya?
Dikutip dari kpk.co.id Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2024 menunjukkan kemajuan dengan skor naik ke 37/100 dari sebelumnya 34/100. Kenaikan ini turut mengangkat posisi Indonesia ke peringkat 99 dari 180 negara, membaik dari posisi 115 tahun lalu. Peningkatan ini menandakan adanya optimisme publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut trend positif ini sebagai tanda kemajuan nyata dan mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung gerakan antikorupsi di Indonesia. Meski demikian rasio tingkat korupsi di Indonesia masih terbilang tinggi.
Berikut Faktor-Faktor Penyebab Korupsi Dalam Perspektif Kepemimpinan dan Etika Sosial:
Ketika perilaku materialistik dan konsumtif serta sistem politik yang terlalu mendewakan materi.
Korupsi terjadi akibat hubungan monopoli dan rendahnya akuntabilitas.
Ada hubungan langsung antara tingkat korupsi dengan ketimpangan ekonomi.
Korupsi akan terus berlangsung selama masih terdapat kesalahan tentang memandang kekayaan.
Faktor Internal
Aspek Moral: lemahnya keimanan, kejujuran, dan rasa malu.
Aspek Perilaku: pola hidup yang konsumtif.
Aspek Sosial: dukungan dari keluarga.
Faktor Eksternal
Aspek Ekonomi: pendapatan atau gaji yang tidak mencukupi kebutuhan.
Aspek Politis: terdapat kepentingan politik dalam mempertahankan kekuasaan.
Aspek Manajemen dan Organisasi: ketiadaan akuntabilitas dan transparansi
Aspek Hukum: buruknya wujud undang-undang dan lemahnya penegakkan hukum.
Lalu Bagaimana Upaya Pencegahan Korupsi di Indonesia?
Pencegahan korupsi merupakan langkah penting untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan komitmen, tetapi perlu diwujudkan melalui strategi yang menyeluruh dan terarah. Upaya ini dapat dilakukan melalui tiga pendekatan utama: preventif, detektif, dan represif.
1. Strategi Preventif
Pendekatan preventif bertujuan untuk mengurangi faktor penyebab dan peluang terjadinya korupsi. Langkah-langkah yang dapat dilakukan antara lain:
Memperkuat peran lembaga legislatif (DPR) serta lembaga peradilan seperti Mahkamah Agung.
Membangun dan menerapkan kode etik di sektor publik, partai politik, organisasi profesi, dan dunia bisnis.
Melakukan penelitian berkelanjutan mengenai penyebab korupsi.
Meningkatkan kualitas manajemen sumber daya manusia serta kesejahteraan aparat negara.
Mewajibkan instansi pemerintah menyusun rencana strategis dan laporan akuntabilitas kinerja.
Memperbaiki sistem pengendalian manajemen dan tata kelola barang milik negara.
Meningkatkan mutu pelayanan publik serta menggaungkan kampanye nilai-nilai antikorupsi di masyarakat.
2. Strategi Detektif
Pendekatan detektif berfokus pada pendeteksian dini kasus korupsi agar dapat segera ditindaklanjuti. Langkah-langkahnya meliputi:
Menyempurnakan sistem penanganan pengaduan masyarakat.
Mewajibkan pelaporan transaksi keuangan tertentu dan kekayaan pejabat publik.
Mengoptimalkan peran Indonesia dalam gerakan internasional antikorupsi dan antipencucian uang.
Meningkatkan kemampuan aparat pengawas pemerintah dalam mendeteksi tindak pidana korupsi.
3. Strategi Represif
Strategi represif bergerak pada penindakan tegas terhadap kasus korupsi yang telah terjadi agar menimbulkan efek jera. Upaya ini mencakup:
Memperkuat kapasitas lembaga atau komisi antikorupsi (KPK).
Mempercepat proses penyelidikan, penuntutan, dan penghukuman terhadap koruptor besar.
Menentukan prioritas jenis korupsi yang harus diberantas lebih dahulu.
Menerapkan sistem pembuktian terbalik dan pemantauan terpadu dalam penanganan perkara.
Melakukan evaluasi berkelanjutan terhadap proses hukum tindak pidana korupsi.
Mempublikasikan kasus-kasus korupsi beserta analisisnya untuk meningkatkan transparansi.
Menata ulang hubungan kerja antara penyidik, penuntut umum, dan penyidik pegawai negeri sipil.
Penegakan Koruptor di Era Presiden Prabowo Hanya Sebatas Pada Sensasi Semata?
Dalam satu tahun pemerintahan Prabowo, mata publik kian tertuju pada penanganan tindak pidana korupsi, sebagaimana dengan komitmen Presiden Prabowo mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi hingga keakar-akarnya, menurut Prabowo berita tentang korupsi sudah menjadi sesuatu hal lumrah bagi masyarakat Indonesia. Hal ini sejalan dengan teori kepemimpinan, bahwa Presiden Prabowo memiliki karakter yang kolerik atau dominan, tergambar pada karakternya yang kuat, tegas, suka memimpin, tidak suka diatur, tidak sulit berkata “tidak” terhadap segala bentuk penindasan.
Namun dalam praktik penanganannya, Presiden Prabowo secara terang-terangan mempertontonkan aksinya dalam penyerahan uang hasil tindak pidana korupsi yang seharusnya tidak perlu dilakukan untuk sekelas presiden. Kita sering kali disuguhkan dengan foto atau video aparat penegak hukum yang memperlihatkan tumpukan uang tunai dalam jumlah luar biasa besar dari miliaran hingga triliunan rupiah. Fenomena ini menarik untuk dikaji lebih dalam, karena bukan sekedar soal tampilan visual, tetapi juga menyiratkan pesan sosial dan konsekuensi hukum yang cukup berat.
Biasanya, tujuan utama aparat menampilkan uang tersebut adalah untuk menunjukkan bukti nyata keberhasilan mereka dalam mengungkap kasus korupsi, penggelapan, narkoba, atau kejahatan keuangan lainnya. Dalam hal ini, pamer uang dalam jumlah besar dimaksudkan sebagai simbol keberhasilan penegakan hukum, sekaligus pesan bahwa hukum tetap berlaku bagi siapa pun tanpa pandang bulu.
Sebenarnya, aksi memamerkan tumpukan uang dalam jumlah fantastis itu agak sulit diterima akal sehat. Rasanya tidak mungkin para pelaku korupsi benar-benar menyimpan uang sebanyak itu dalam bentuk tunai. Dalam praktiknya, lembaga atau organisasi mana pun biasanya hanya punya uang kas kecil (petty cash) untuk keperluan harian, bukan miliaran-truliunan rupiah yang disimpan begitu saja. Uang hasil kejahatan finansial pun biasanya sudah “diputar” lewat berbagai cara seperti dijadikan aset, investasi, atau disebar lewat rekening bank supaya lebih susah dilacak. Jadi, tumpukan uang yang sering dipamerkan itu kemungkinan besar merupakan hasil kumpulan dari banyak kasus atau sumber, bukan berasal dari satu transaksi atau satu orang saja.
Misalnya, dalam beberapa kasus besar korupsi di Indonesia, seperti kasus korupsi yang melibatkan proyek e-KTP, tambang timah atau korupsi dana bansos, aparat berhasil menyita uang tunai sejumlah besar yang berasal dari gabungan pendapatan hasil operasi penegakan hukum selama beberapa waktu. Meski jumlahnya sangat besar, uang tersebut bukan disimpan secara mencolok oleh para pelaku, melainkan hasil penelusuran dan penyitaan dari berbagai lokasi atau rekening.
Hal ini menguatkan dugaan bahwa pemaparan uang dalam jumlah fantastis lebih bersifat simbolik daripada cerminan aktual dari cara koruptor bekerja. Contoh nyatanya adalah pertunjukan pameran uang hasil korupsi senilai Rp13.2 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya. Meski begitu ada dua korporasi yang meminta menunda pembayaran Uang Pengganti (UP) sebesar Rp4,4 triliun. Uang pengganti tersebut berkaitan dengan kasus pemberian fasilitas ekspor CPO dengan kerugian negara mencapai Rp17,7 triliun.
Uang tersebut diterima dari lima korporasi yang merupakan anak usaha Wilmar, yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia. Selain itu, ada juga dari enam korporasi seperti Permata Hijau Group, yakni PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Pelita Agung Agri Industri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oil, dan PT Permata Hijau Sawit.
Tentu saja hal mendapatkan perhatian khusus dari Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti. Menurut Bivitri, masyarakat harus kritis dalam menyikapi aksi Kejaksaan Agung yang pamer uang sitaan pengganti kerugian negara, cukup dengan apresiasi secukupnya karena hal tersebut sudah menjadi tugas Kejaksaan Agung. Dalam menyikapi kasus seperti ini, masyarakat harus mempunyai sikap skeptisisme terhadap Kejaksaan Agung dalam hal pamer uang sitaan. Sebab hukum bukan hanya soal penegakannya tetapi juga pembentukan hukum.
Trend flexing uang korupsi saat ini sedang digemari oleh instansi penegak hukum negeri ini, entah apa tujuannya yang pasti aksi ini mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Terlebih pertunjukan tersebut mendapat beragam tanggapan dari warganet, ada yang mendukung, ada yang kesal dengan melihat uang tersebut, karena negera sering kecolongan dengan kasus yang sama. Namun sebagian ada yang skeptis terhadap gebrakan yang di buat pemerintah, terlebih aksi tersebut di maksud dengan mempengaruhi kepercayaan publik pada pemerintah secara instan.
Yang perlu di garis bawahi pada kasus ini tidaklah tentang penangkapan serta pengungkapan kasus korupsi yang dilihat seperti entertainment semata, tanpa adanya kejelasan dan kelanjutan tentang siapa dan bagaimana, aktor-aktor penting dalam koruptor yang masih bisa bebas berkeliaran tanpa mendapatkan sorotan dari penegak hukum. Pemerintah hanya fokus pada permukaannya saja tanpa mencari tahu sampai ke akar-akarnya, sebab hal seperti ini akan terus terulang kembali tanpa tahu dalang dibalik semua ini. Jangan sampai negara kehilangan marwah di depan rakyat sendiri akibat kasus yang tidak berujung ini.(*)
