HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Kabar Gembira! Pemerintah Aceh Kembali Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Lentera24.com | BANDA ACEH - Kabar gembira Pemerintah Aceh, kembali meluncurkan pemutihan tunggakan pokok pajak kendaran bermotor, seratus ...


Lentera24.com | BANDA ACEH - Kabar gembira Pemerintah Aceh, kembali meluncurkan pemutihan tunggakan pokok pajak kendaran bermotor, seratus persen (100 %).


“Kebijakan ini kita lakukan berdasarkan Pergub Aceh Nomor 25 tahun 2025, tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor terhitung mulai tanggal 12 November 2025,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra STTP, MSi kepada Lentera24.com. Selasa (18/11/2025) di Banda Aceh.


Kepala BPKA Reza Saputra mengatakan, masyarakat yang pajak kendaraan bermotornya sudah lama mati bisa mendatangi Kantor Samsat di daerahnya untuk menghidupkan pajak kendaraannya kembali, dengan membayar pokok pajak bersama asuransi kendaraan bermotor untuk tahun berjalan saja.


"Wajib pajak, atau pemilik kendaraan bermotor, membawa resu pajak kendaraan bermotor yang sudah mati, waktu bayar pajaknya." 


"Membawa STNK dan KTP atau Kartu Keluarga. Jika masa berlaku 5 tahun STNK juga sudah mati, bisa diperpanjang di Kantor Samsat terdekat. " katanya.


Wajib pajak, tegas Reza Saputra, tidak dikenakan denda tunggakan pajak. Bebas sanksi administrasi, bebas pengenaan pajak progresif, termasuk bagi kendaraan baru.


Kebijakan tersebut di atas, dikecualikan bagi kendaraan bermotor yang akan memutasikan kenderan bermotornya ke luar Aceh atau dari Nopol BL ke Nopol Non BL.


Pembebasan tunggakan pajak atas kendaraan bermotor Plat BL dapat dilakukan di seluruh Kantor Samsat di wilayah Aceh dan layanan unggulan pada Samsat Keliling, Samsat Drive True, Samsat Mal Pelayanan Publik, Samsat Jempol dan Samsat Gampong.


Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, kata Kepala BPKA Reza Saputra, membuat program pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak, yang memiliki kendaraan bermotor, menjelang akhir tahun 2025 ini, untuk membantu masyarakat menghidupkan kembali pajak kendaraannya yang berlakunya telah habis.


Gubernur sangat menyadari, dalam kondisi suasana ekonomi dunia, nasional dan lokal, yang masih lesu ini, di mana penghasilan dan pendapatan masyarakat menengah ke bawah, cenderung menurun dan relatif rendah. 


Untuk meringankan beban masyarakat tersebut, kata Reza Saputra, denda pajak dan pajak kendaraan yang masa berlaku habis dihapus, atau diputihkan. 


Selain itu, kata dia, untuk membangkitkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, karena uang pajak itu sangat penting bagi daerah, untuk biaya pembangunan berbagai infrastruktur, rehab jalan yang rusak, jembatan yang putus, perlu dibangun segera dan fasilitas umum serta fasilitas sosial yang telah rusak, juga perlu di rehab atau dibangun baru kembali.


"Untuk melaksanakan pembangunan pemerintah daerah, perlu meningkatkan pendapat asli Aceh (PAA)." ujarnya.


Reza mengakui, pelbagai program dan kebijakan disampaikan dengan cara yang santun dan elegan. 


"Sama-sama enak dan senang, masyarakat terbantu dan penerimaan daerah meningkat." pungkasnya.[]L24.Sai