HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Aksi Anarkis Oknum Masyarakat di Kebun Cot Girek PTPN 4 Regional VI, Ribuan Hektar Lahan Sawit Tidak Bisa Dipanen

Lentera24.com | LANGSA - Paska pembakaran Kantor dan Pos Jaga Milik PTPN IV Regional VI Kebun Cot Girek oleh sekelompok oknum masyarakat pa...


Lentera24.com | LANGSA - Paska pembakaran Kantor dan Pos Jaga Milik PTPN IV Regional VI Kebun Cot Girek oleh sekelompok oknum masyarakat pada Minggu 10 November 2025 lalu, Perusahaan BUMN perkebunan itu mengalami kerugian karena tandan buah segar (TBS) seluas 4000 hektar dilarang dipanen.

Hal ini katakan oleh Nawal, SH, Staf Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional VI, kepada Lentera24.com di Langsa Jum'at 14 November 2025.

Menurut Nawal, peristiwa ini berdampak terhadap operasional di Wilayah A Kebun Cot Girek, dimana sampai saat ini belum beroperasi dikarenakan masih ada larangan oleh oknum masyarakat yang hingga hari ini masih melakukan aksi demo dan masih bertahan dilokasi areal kebun Cot Girek.

"Manajemen PTPN IV Regional VI telah melaporkan secara resmi ke Mapolres Aceh Utara untuk meminta penyelidikan lebih lanjut dan penindakan terhadap pelaku," kata Nawal, SH.

Dikatakan Nawal perusahaan telah melakukan upaya untuk mencegah kejadian tersebut, namun tidak dapat mengantisipasi aksi massa yang berjumlah besar.

Laporan tersebut diterima oleh Polres Aceh Utara dengan nomor LP/B/156/XI/2025/SPKT/Polres Aceh Utara, dan mengacu pada pasal 406 ayat 1 KUHP mengenai pengerusakan aset perusahaan.

Menurut laporan, aset yang dirusak dan dibakar meliputi 1 Unit Kantor Afdeling III, 17 Pos Dibakar, dan 10 Pos Dirusak di beberapa Afdeling di Cot Girek, Aceh Utara. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB dan dilakukan oleh sekelompok massa yang berjumlah lebih dari 200 orang.

Sebelumnya Polres Aceh Utara telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

"Kami akan melakukan penyelidikan secara intensif dan profesional untuk mengungkap kasus ini," kata Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Aprinato, SH, MH melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Ibrahim. SH.MH.[]L24.Sai