HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Demokrasi Telah Mati Di fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malangt

Lentera24.com | MALANG -  Kita ketahui bersama bahwa Pemira adalah suatu singkatan dari Pemilihan Raya atau apabila lingkupnya nasional bias...

Lentera24.com | MALANG - Kita ketahui bersama bahwa Pemira adalah suatu singkatan dari Pemilihan Raya atau apabila lingkupnya nasional biasa di sebut PEMILU atau Pemilihan Umum. PEMIRA ini adalah suatu ajang Pesta Demokrasi yang diadakan di Perguruan Tinggi yang ada di indonesia. 

Dalam pemilihan umum raya Fakultas ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Malang menjadi ajang yang sangat dinanti oleh para mahasiswa karena antusias dalam menyelenggarakan pemilu raya ini sangatlah besar sehingga dapat membangun partisipasi dalam diri mahasiswa untuk perubahan yang lebih baik kedepannya. 

Mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum dalam hal ini juga ikut andil dalam penyelenggaran Pemilu. Tapi dalam pelaksanaanya Telah terjadi Mosi tidak Percaya kepada penyelanggara Pemilu Raya Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Pasalnya Telah menciderai proses demokrasi mahasiswa Hukum.

Jika kita menilitik dalam pasal 3 poin a UU No 1 Tahun 2022 dijelaskan "Mewujudkan Pemira Yang adil dan berintigritas". Tapi nyatanya hal tersebut cuman jargon semata, Peristiwa ini dimulai dari Calon Gubernur Mahasiswa Fakultas Hukum Dari Partai Pasti Yogi Syahputra Alidrus dan Calon Wakil Gubernur Mahasiswa Riego Alam Putra ketika mendaftar dan ketika berkas tersebut diterima dalam rapat pleno KPRF selaku lembaga indipenden mengemukakan bahwa berkas dari kedua calon tersebut tidak memenuhi syarat, hal inilah menguguri asas dalam Pemilu Raya yakni asas Langsung yang bermaknakan bahwa "Ketika ada berkas dari dua calon Gubernur Mahasiswa Sebelum dilakukan rapat pleno maka di cek dan diberitahukan kepada Ketua Partai bahwa ada berkas yang salah. 

Terjadinya sengketa ricuh pun terjadi dan terjadinya keos di KPRF dan BPPF, dan parahnya lagi ketika Partai Pasti mengungat anggota KPRF dan BPPF kabur atau pergi meninggalkan kantor hal inilah mengindikasikan kecurangan yang fatal terjadi. 

 Berikutnya Partai Pasti angkat bicara dan mengungat bahwa Calon Wakil Gubernur dari Partai Kita yakni Herlena Fetikasari menjabat sebagai anggota BPPU sehingga dengan pemaknaan inilah diberi sanksi yakni gugur dalam pencalonan Calon wakil Gubernur Mahasiswa. 

Partai Pasti angkat mengungat langsung di BPPU dikarenakan seluruh mahasiswa tidak mempercayai lembaga KPRF maupun BPPF buktinya saja Partai Pasti mengungat tidak ada jawab menjawab yang terjadi, tidak ada pembuktian dilakukan dan lain sebagainya. 

Dari sinilah kita melihat bahwa Demokrasi yakni Kedaulatan yang ada di tangan Mahasiswa yakni peserta pun diguguri hanya ingin mementingkan kepentingan mereka sahaja. 

Sekian dari saya, Saya menulis tulisan ini dengan segaka hormat kepada Ketua KPRF dan Ketua BPPF bahwa Demokrasi di Fakultas Hukum UMM hanyalah jargon semata pasalnya sudah 4 kali Calon Partai Pasti diguguri hanya soal adminstrasi dan wewenang dijalankan oleh KPRF dan BPPF tidak sesuai dengan Aturan yang berlaku. Narasi ini ku tuliskan kepada Ketua KPRF da Ketua BPPF bahwa kalian adalah para oliigarki yang hanya mementingkan golongan. []L24.Red