HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Terkait UMK 2022, SPPP-SPSI Aceh Tamiang Pinta Dewan Pengupahan Tetap Berpatokan PP 78

Puluhan pengurus PUK SPPP-SPSI  Aceh Tamiang yang mengawal jalannya pembahasan UMK Aceh Tamiang, Rabu (24/11). Foto ist. Lentera24.com | ACE...

Puluhan pengurus PUK SPPP-SPSI  Aceh Tamiang yang mengawal jalannya pembahasan UMK Aceh Tamiang, Rabu (24/11). Foto ist.

Lentera24.com | ACEH TAMIANG
--  Puluhan orang dari pengurus unit kerja (PUK) Serikat Pekerja Pertanian Dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPPP-SPSI) dari 20 perusahaan yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang sangat antusias berkumpul di teras Kantor Bupati Aceh Tamiang, Rabu (24/11/2022) untuk meningkatkan pendapatan penghasilan buruh.

Dari puluhan orang berseragam biru tersebut juga terlihat sejumlah personil Pengurus Cabang Federasi SPPP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang.

Salah seorang pengurus Cabang Federasi SPPP-SPSI Kabupaten setempat, Heru Pramono kepada media ini menyatakan, kehadiran mereka di kantor Setdakab sejak pukul 9.00 WIB dimaksud bertujuan untuk mengawal kegiatan rapat pembahasan Upah Minimun Kabupaten (UMK) tahun 2022 yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan setempat.

"Kehadiran kami disini guna mengawal hasil keputusan pembahasan UMK yang saat ini sedang digodog oleh Dewan Pengupahan", tutur Heru Pramono.

Dari amatan Lentera24,, rapat pembahasan UMK itu digelar secara tertutup di ruang aula Wakil Bupati Aceh Tamiang.

Heru mengatakan, dalam pembahasan UMK Aceh Tamiang oleh dewan pengupahan itu melibatkan Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Aceh Tamiang, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial pada Disnakertran Aceh Tamiang, Sekretaris Disnakertrans Aceh Tamiang.

Selain itu Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Samudera (Unsam) Langsa, Kepala BPJS Aceh Tamiang, Ketua Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Aceh Tamiang, Ketua APINDO Aceh Tamiang, Ketua DPC FSPPP-SPSI Aceh Tamiang, Ketua Sarbumusi Aceh Tamiang, serta dua orang profesional, yakni Rahmat Syafrial, SH dan Muhammad Nasir, ST.

Ketua PUK SPPP-SPSI PMKS PT Sisirau, Agusnar kepada lentera menyampaikan, seluruh pekerja/buruh di Kabupaten Aceh Tamiang menuntut Pemerintah melalui Dewan Pengupahan agar menetapkan upah buruh tahun 2022 tidak berpihak kepada perusahaan, tetapi berada diantara keduanya.

"Pemerintah Aceh Tamiang wajib mematuhi peraturan Pemerintah yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015, yang sesuai dengan hasil Survey Kebutuhan Hidup Layak)," ujar Agusnar. [] L24-002