HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Mengenal Akuntansi Syariah

Ayu Nurhidayah (Foto : Ist) Oleh : Ayu Nurhidayah* Kegiatan ekonomi menjadi salah satu objek penting dalam kehidupan masyarakat maupun negar...

Ayu Nurhidayah (Foto : Ist)

Oleh : Ayu Nurhidayah*

Kegiatan ekonomi menjadi salah satu objek penting dalam kehidupan masyarakat maupun negara. Ilmu ekonomi memiliki pembahasan yang sangat luas, dan tentunya tidak terlepas dari sistem akuntansi. Beriringan dengan perkembangan zaman mengakibatkan munculnya sistem akuntansi syariah di dunia ekonomi, khususnya di dunia ekonomi syariah. Akuntansi syariah merupakan sistem akuntan yang mengacu pada syari'at Islam. Sistem akuntansi syariah sudah muncul sejak zaman Nabi Muhammad SAW, beriringan dengan berkembangnya ekonomi syariah. Akuntansi syariah di kembangkan oleh ahli-ahli akuntan pada zaman Rasulullah SAW.

Akuntansi syariah juga memiliki dasar hukum dalam pelaksanaannya yaitu hukum etika yang berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah, dasar tindakan dari akuntansi syariah adalah keberadaan hukum Allah SWT. Akuntansi syariah berorentasi pada kemasyarakatan dan batas operasional dibatasi serta tunduk dalam ketentuan syariah. Semua kegiatan akuntansi syariah berporos pada ketentuan syariah atau hukum Islam. 

Tidak terlepas pada prinsip-prinsip dari akuntansi syariah yaitu prinsip pertanggungjawaban, prinsip keadilan, dan prinsip kebenaran. Perkembangan akuntansi syariah di Indonesia tidak lepas dari penyebaran agama Islam di Indonesia, masuknya agama Islam di Indonesia dibawa oleh para pedagang yang tentunya juga menggunakan sistem akuntansi syariah saat melakukan perdagangan di Indonesia. Setelah agama Islam berkembang pesat di Indonesia menjadikan Indonesia sebagai negara mayoritas beragama Islam. Perkembangan agama Islam di Indonesia mengantarkan lahirnya ekonomi syariah dengan ditandai dengan adanya pendirian Bank Syariah di Indonesia. 

Nah berdirinya bank syariah di Indonesia menjadi landasan utama berkembangnya akuntansi syariah di Indonesia. Didalam pelaksanaan perbankan syariah di Indonesia secara otomatis semua kegiatan di dalamnya berlandaskan hukum Islam. Dalam perkembangannya para ahli dan ekonom muslim Indonesia selalu berusaha memberikan yang terbaik untuk kemajuan ekonomi syariah dan perekonomian Indonesia. Sistem akuntansi syariah memiliki banyak perbedaan dengan sistem konvensional, tetapi juga memiliki persamaan diantara keduanya.

Dalam buku yang berjudul "Akuntansi Syariah" Dr. Muammar Khaddafi., SE., M.Si dkk (2016) dipaparkan perbedaan dan persamaan sistem akuntansi syariah dengan sistem akuntansi konvensional. Persamaan kaidah Akuntansi Syariah dengan Akuntansi Konvensional terdapat pada hal-hal sebagai berikut: 1) Prinsip pemisahan jaminan keuangan dengan prinsip unit ekonomi; 2) Prinsip penahunan (hauliyah) dengan prinsip periode waktu atau tahun pembukuan keuangan; Prinsip pembukuan langsung dengan pencatatan bertanggal; 3) Prinsip kesaksian dalam pembukuan dengan prinsip penentuan barang; 4) Prinsip perbandingan (muqabalah) dengan prinsip perbandingan income dengan cost (biaya); 5) Prinsip kontinuitas (istimrariah) dengan kesinambungan perusahaan; dan 6) Prinsip keterangan (idhah) dengan penjelasan atau pemberitahuan.

Sedangkan perbedaannya, menurut Husein Syahatah, dalam buku PokokPokok Pikiran Akuntansi Islam, antara lain, terdapat pada hal-hal sebagai berikut:

1. Para ahli akuntansi modern berbeda pendapat dalam cara menentukan nilai atau harga untuk melindungi modal pokok, dan juga hingga saat ini apa yang dimaksud dengan modal pokok (kapital) belum ditentukan. Sedangkan konsep Islam menerapkan konsep penilaian berdasarkan nilai tukar yang berlaku, dengan tujuan melindungi modal pokok dari segi kemampuan produksi di masa yang akan datang dalam ruang lingkup perusahaan yang kontinuitas;

2. Modal dalam konsep akuntansi konvensional terbagi menjadi dua bagian, yaitu modal tetap (aktiva tetap) dan modal yang beredar (aktiva lancar), sedangkan di dalam konsep Islam barang-barang pokok dibagi menjadi harta berupa uang (cash) dan harta berupa barang (stock), selanjutnya barang dibagi menjadi barang milik dan barang dagang;

3. Dalam konsep Islam, mata uang seperti emas, perak, dan barang lain yang sama kedudukannya, bukanlah tujuan dari segalanya, melainkan hanya sebagai perantara untuk pengukuran dan penentuan nilai atau harga, atau sebagi sumber harga atau nilai

4. Konsep konvensional mempraktekan teori pencadangan dan ketelitian dari menanggung semua kerugian dalam perhitungan, serta mengenyampingkan laba yang bersifat mungkin, sedangkan konsep Islam sangat memperhatikan hal itu dengan cara penentuan nilai atau harga dengan berdasarkan nilai tukar yang berlaku serta membentuk cadangan untuk kemungkinan bahaya dan resiko.

5. Konsep konvensional menerapkan prinsip laba universal, mencakup laba dagang, modal pokok, transaksi, dan juga uang dari sumber yang haram, sedangkan dalam konsep Islam dibedakan antara laba dari aktivitas pokok dan laba yang berasal dari kapital (modal pokok) dengan yang berasal dari transaksi. Laba dari sumber yang haram tidak boleh dibagi untuk mitra usaha atau dicampurkan pada pokok modal;

6. Konsep konvensional menerapkan prinsip bahwa laba itu hanya ada ketika adanya jual-beli, sedangkan konsep Islam memakai kaidah bahwa laba itu akan ada ketika adanya perkembangan dan pertambahan pada nilai barang, baik yang telah terjual maupun yang belum. Akan tetapi, jual beli adalah suatu keharusan untuk menyatakan laba, dan laba tidak boleh dibagi sebelum nyata.

Dari pemaparan ini dapat kita ketahui bahwa sistem akuntansi syariah di Indonesia sudah melakukan perkembangan yang baik. Sistem akuntansi syariah bertujuan untuk kemaslahatan, untuk kebaikan bagi semuanya dan tentunya keberkahan.

*Penulis adalah Mahasiswi Program Studi Ekonomi Syariah INISNU TEMANGGUNG, email : ayuhidya22@gmail.com