HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Judi Online Merajalela di Aceh

Munawar El Sukny Fakultas FKIP Jurusan Pendidikan Bahasa Inggris Semester 5 Universitas Iskandarmuda Lentera24.com -- Pada masa perkembanga...

Munawar El Sukny Fakultas FKIP Jurusan Pendidikan Bahasa Inggris Semester 5 Universitas Iskandarmuda

Lentera24.com -- Pada masa perkembangan teknologi yang sangat pesat dan mudah diakses ini tentu masyarakat Aceh akan sangat terbantu dalam urusan sehari-hari mereka, khususnya dengan menggunakan smartphone. Smartphone hampir dimiliki oleh setiap kalangan mulai dari anak-anak hingga orang tua, sehingga pengawasan terhadap teknologi smartphone harus terus menerus ditingkatkan. 

Selain memiliki dampak positif bagi kehidupan masyarakat Aceh, terdapat banyak dampak negatif dari smarthphone, salah satunya adalah mudahnya mengakses situs dan aplikasi Judi Online. Judi Online sendiri telah sangat meresahkan masyarakat Aceh dan membuat pemerintah Aceh kewalahan.

Judi yang notabenenya dilakukan secara sembunyi-sembunyi, kini sudah mulai mudah kita jumpai diberbagai tempat di Aceh, seperti warung kopi, warung internet dan berbagai tempat lainnya. Hal ini sangatlah meresahkan sekaligus memprihatinkan, mengingat judi merupakan suatu hal yang secara tegas dilarang oleh Undang-Undang dan agama, rasa malu akan sesuatu yang haram telah terkikis sedikit demi sedikit di Bumi Serambi Mekkah ini. Jika hal ini terus dibiarkan maka akan menjadi kebiasaan buruk yang akan merusak generasi muda Aceh. Pada hari Senin (3/5/2021), 

Wakil MPU Aceh(Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh) Tgk. H. Faisal Ali, mengatakan, "Ada ketimpangan antara hukum dan praktik penerapan syariah yang tidak sebanding, sehingga membuat maraknya Judi Online. Judi Online terus meluas peminatnya, bahkan semua usia memainkannya. Oleh karenanya, MPU Aceh menekankan agar Judi Online yang sudah merajalela ini harus ada tindakan nyata." 

Pemerintah Aceh melalui pihak kepolisian telah melakukan beberapa penangkapan pada pelaku tindak pidana perjudian online, namun hal ini tidak ada habisnya mengingat ini bukanlah akar permasalahannya. Melakukan pemblokiran terhadap akses ke situs atau aplikasi Judi Online merupakan solusi yang paling tepat untuk masalah ini. 

Menurut DLHK Aceh (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh) Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah MT., telah mengirim permintaan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, untuk memblokir aplikasi judi online. Permintaan itu didasari atas Fatwa MPU Aceh (Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Judi Online dan sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

Dan juga berdasarkan Pasal 125 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif disebutkan bahwa masyarakat dan lembaga pemerintah dapat mengajukan pelaporan kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika untuk meminta pemblokiran atas situs bermuatan negatif. 

Jenis situs Internet bermuatan negatif yang ditangani yaitu pornografi dan kegiatan ilegal lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Namun, hingga saat ini situs dan aplikasi Judi Online masih dapat diakses dengan mudah, sehingga menimbulkan tanda tanya besar pada masyarakat Aceh. 

Pemerintah Aceh sebaiknya melakukan tindakan tambahan sembari menunggu keputusan dari KOMINFO RI (Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia), seperti mengadakan sosialisasi tentang dampak buruk dari Judi Online, mulai dari tingkat Provinsi, Kota/Kabupaten, hingga Gampong. 

Diharapkan, dengan sosialisasi pemerintah Aceh bisa menyadarkan masyarakat akan bahaya Judi Online, sekaligus menghimbau masyarakat untuk saling mengingatkan dan bekerja sama dengan pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini.

Maka dari itu, pemerintah dan masyarakat Aceh diharapkan dapat saling bahu-membahu dan lebih serius menanggapi masalah ini untuk menyelamatkan generasi muda Aceh. ***