HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Empat Organisasi Wartawan Kecam Pernyataan Kadis Pendidikan Aceh, Dinilai Tak Pahami UU Pers

Lentera24.com | ACEH TIMUR – Empat organisasi wartawan di Aceh Timur mengecam pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, S.Pd...


Lentera24.com | ACEH TIMUR – Empat organisasi wartawan di Aceh Timur mengecam pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, S.Pd., MSP, yang diduga melarang wartawan melakukan peliputan di sekolah-sekolah yang sedang menjalankan pembangunan rehab rekon pascabanjir.


Pernyataan tersebut disampaikan Murthalamuddin dalam video berdurasi 1 menit 57 detik yang diunggah melalui akun Facebook pribadinya pada Kamis (21/5/2026). Video itu dengan cepat menyebar luas di media sosial dan grup percakapan jurnalis.


Dalam video tersebut, Murthalamuddin meminta seluruh kepala sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Aceh agar tidak melayani wartawan maupun oknum LSM yang dianggap mengganggu aktivitas sekolah. Ia juga meminta kepala sekolah menolak wartawan yang tidak memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).


Pernyataan itu langsung memantik reaksi keras dari kalangan insan pers yang menilai kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Ketua Umum DPP Aliansi Wartawan Aceh Independen (AWAI), Dedi Saputra, S.H., menegaskan bahwa tindakan melarang wartawan melakukan peliputan merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers.


“Ini bukan sekadar kesalahan prosedur, tetapi berpotensi melanggar hukum. Jika wartawan dihalangi menjalankan tugas jurnalistik, maka hal itu dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta,” ujar Dedi, Jumat (22/5/2026).


Menurutnya, UKW bukan syarat mutlak seseorang dapat menjalankan profesi jurnalistik. Sertifikasi tersebut hanya menjadi instrumen peningkatan kompetensi wartawan, bukan penentu sah atau tidaknya profesi wartawan.


“Pahami dulu UU Pers sebelum mengeluarkan pernyataan. Jangan asal bicara,” tegas Dedi.


Senada dengan itu, Ketua Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Aceh Timur, Hendrika Saputra, menyebut tidak ada alasan administratif maupun birokratis yang dapat membenarkan pembatasan akses pers terhadap lembaga publik.


“Dinas Pendidikan adalah lembaga publik yang dibiayai oleh negara melalui APBN, APBA, dana Otsus, dan DBH. Melarang pers sama artinya dengan menutup akses informasi kepada masyarakat. Ini tindakan anti-demokrasi dan bertentangan dengan prinsip transparansi,” kata Hendrika.


Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Aceh Timur, Zainal Abidin, juga menilai sikap Kepala Dinas Pendidikan Aceh mencerminkan kurangnya pemahaman terhadap fungsi pers sebagai pilar demokrasi dan alat kontrol sosial.


“Kalau ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, ada mekanisme hukum seperti hak jawab atau klarifikasi. Bukan malah membatasi kerja wartawan,” ujarnya.


Zainal menambahkan, jika terdapat oknum wartawan atau LSM yang dianggap meresahkan atau melakukan dugaan pemerasan, maka hal tersebut seharusnya diproses secara hukum tanpa menggeneralisasi seluruh wartawan maupun lembaga swadaya masyarakat.


“Laporkan saja jika ada indikasi pelanggaran hukum. Jangan pukul rata semua wartawan dan LSM,” tegasnya.


Sementara itu, Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Aceh Timur, Iwan Saputra, meminta Kepala Dinas Pendidikan Aceh segera memberikan klarifikasi atas pernyataannya yang dinilai telah membatasi ruang gerak wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.


Ia juga meminta Gubernur Aceh, Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem, agar memberikan teguran kepada Kepala Dinas Pendidikan Aceh demi menjaga iklim kebebasan pers dan keterbukaan informasi di Aceh.


“Kami berharap Gubernur Aceh segera menegur Kadis Pendidikan agar persoalan ini tidak menimbulkan polemik yang lebih luas,” pungkas Iwan.


Sementara itu, Pemerhati sosial Safrizal juga meminta pihak Dinas Pendidikan untuk menjelaskan terkait dana BOS akhir tahun 2025 yang digunakan dikarenakan sekolah libur.


"Dinas Pendidikan Aceh juga harus menjelaskan terkait dana BOS akhir tahun 2025 pasca banjir, apakah sudah disetorkan ke kembali ke Kas negara.[]