CV Langkat Jaya Utama Dan AMR Ilegal RICO FAHRIZAL | Suara Tamiang rico_realitas@yahoo.com Hasil monitoring 27 Oktober 2012, melal...

RICO FAHRIZAL | Suara Tamiang
rico_realitas@yahoo.com
Hasil monitoring 27 Oktober 2012, melalui assessment data dan fakta lapangan Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) di Kampung Selamat Kecamatan Tenggulun dan Desa Wonosari Kecamatan Tamiang Hulu, menegaskan, penambangan batu dolomit (batu kapur) yang dilakukan CV Langkat Jaya Utama (CV LJU) dan Asmarul (AMR) adalah illegal.
Mengingat, penambangan batu kapur dengan sistem mekanisasi yang menggunakan alat berat (escavator, bulldozer dan Brekker) hanya mengantongi Surat Ijin Usaha Pertambangan (IUP) tanpa memiliki ijin-ijin yang lain.
LembAHtari menemukan fakta bahwa; CV LJU hampir 15 tahun telah mengeksploitasi batu kapur di wilayah kampung Selamat kecamatan Tenggulun. Tahun 2012 Dinas Pertambangan dan Energi menerbitkan 2 (dua) Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dilokasi yang bersebelahan (SK Nomor 545/051/SK IUP/2012 dan SK Nomor 545/018/SK IUP/2012 yang berakhir tahun 2014 dengan luas total 188 hektar.
“Saya pikir ini aneh, sebab; tanpa memiliki dokumen yang lengkap dan hanya mengantongi SK IUP dari Dinas Pertambangan dan Energi saja, perusahaan sudah berani melakukan eksploitasi, kan menimbulkan tanda tanya ini?...”. tegas Sayed.
Menurutnya, penambangan tanpa pembinaan dan pengawasan, konon lagi, perusahaan ini tidak memiliki dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pasca tambang. Ironisnya, dari sektor penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dan (pendapatan pajak bukan pajak) hanya Rp. 3,- (tiga rupiah).
Ditegaskan, untuk hal ini; daerah dirugikan, apalagi tambang mineral tidak bersifat pembaharuan, melainkan menghancurkan bagian-bagian kerak bumi yang berpotensi mineral, degradasi alam terus berlanjut, sebab hilangnya material bebatuan yang tak bisa diperbaharui.
Sesuai Undang-undang nomor 04 tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Dinas Pertambangan dan Energi serta perusahaan telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; yaitu setiap orang melakukan kegiatan tanpa memiliki ijin lingkungan dapat dipidana atau kurungan.
Melihat kegiatan penambangan terus berlanjut dengan menggunakan alat berat tanpa bisa dihentikan termasuk oleh Dinas Pertambangan dan Energi Atam. LembAHtari melalui Surat Nomor 166/L-LT/XI/2012 tertanggal 20 Nopember 2012 menyampaikan surat ke Polisi Resort (Polres) Atam untuk membantu penertiban dan penindakkan penambangan illegal.
LembAHtari juga menyampaikan surat ke Pj Bupati Atam Surat Tanggal 23 Nopember 2012, Surat Nomor 167/L-LT/XI/2012, meminta bupati untuk sementara agar tidak menerbitkan ijin lingkungan dan diadakan rapat koordinasi dengan memanggil pihak-pihak terkait, agar tidak punahnya kawasan bukit batu dolomite di Atam.
Hasil monitoring 27 Oktober 2012, melalui assessment data dan fakta lapangan Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) di Kampung Selamat Kecamatan Tenggulun dan Desa Wonosari Kecamatan Tamiang Hulu, menegaskan, penambangan batu dolomit (batu kapur) yang dilakukan CV Langkat Jaya Utama (CV LJU) dan Asmarul (AMR) adalah illegal.
Mengingat, penambangan batu kapur dengan sistem mekanisasi yang menggunakan alat berat (escavator, bulldozer dan Brekker) hanya mengantongi Surat Ijin Usaha Pertambangan (IUP) tanpa memiliki ijin-ijin yang lain.
LembAHtari menemukan fakta bahwa; CV LJU hampir 15 tahun telah mengeksploitasi batu kapur di wilayah kampung Selamat kecamatan Tenggulun. Tahun 2012 Dinas Pertambangan dan Energi menerbitkan 2 (dua) Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dilokasi yang bersebelahan (SK Nomor 545/051/SK IUP/2012 dan SK Nomor 545/018/SK IUP/2012 yang berakhir tahun 2014 dengan luas total 188 hektar.
“Saya pikir ini aneh, sebab; tanpa memiliki dokumen yang lengkap dan hanya mengantongi SK IUP dari Dinas Pertambangan dan Energi saja, perusahaan sudah berani melakukan eksploitasi, kan menimbulkan tanda tanya ini?...”. tegas Sayed.
Menurutnya, penambangan tanpa pembinaan dan pengawasan, konon lagi, perusahaan ini tidak memiliki dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pasca tambang. Ironisnya, dari sektor penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dan (pendapatan pajak bukan pajak) hanya Rp. 3,- (tiga rupiah).
Ditegaskan, untuk hal ini; daerah dirugikan, apalagi tambang mineral tidak bersifat pembaharuan, melainkan menghancurkan bagian-bagian kerak bumi yang berpotensi mineral, degradasi alam terus berlanjut, sebab hilangnya material bebatuan yang tak bisa diperbaharui.
Sesuai Undang-undang nomor 04 tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Dinas Pertambangan dan Energi serta perusahaan telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; yaitu setiap orang melakukan kegiatan tanpa memiliki ijin lingkungan dapat dipidana atau kurungan.
Melihat kegiatan penambangan terus berlanjut dengan menggunakan alat berat tanpa bisa dihentikan termasuk oleh Dinas Pertambangan dan Energi Atam. LembAHtari melalui Surat Nomor 166/L-LT/XI/2012 tertanggal 20 Nopember 2012 menyampaikan surat ke Polisi Resort (Polres) Atam untuk membantu penertiban dan penindakkan penambangan illegal.
LembAHtari juga menyampaikan surat ke Pj Bupati Atam Surat Tanggal 23 Nopember 2012, Surat Nomor 167/L-LT/XI/2012, meminta bupati untuk sementara agar tidak menerbitkan ijin lingkungan dan diadakan rapat koordinasi dengan memanggil pihak-pihak terkait, agar tidak punahnya kawasan bukit batu dolomite di Atam.