HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Diduga Kepala BPKD Aceh Timur Kangkangi UU KIP, GMPK Daftarkan Eksekusi ke PTUN

Lentera24.com | ACEH TIMUR   - Ada apa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Timur menolak memberikan Informasi terkait PAD d...

Lentera24.com | ACEH TIMUR
 -
Ada apa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Timur menolak memberikan Informasi terkait PAD dan Asset daerah ini kepada Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi  (GMPK) Aceh Timur, akhirnya berujung ke jalur hukum.

Hal itu disampaikan oleh Khaidir S.E, S.H selaku Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) di Aceh Timur, yang sangat menyangkan tindakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Timur selaku pembantu PPID Utama Kabupaten ini yang mengabaikan UU No 14 Tahun 2008 dan Putusan Komisi Informasi Aceh membuat citra Pemerintahan jadi tercoreng dimata instansi publik tanda tanya besar buat kita semua masyarakat Aceh Timur dan khususnya DPD GMPK Aceh Timur, tulisnya dalam relis yang diterima Lentera24.com Jum'at kemarin (10/09/21).

Pada dasarnya tulis relis itu, Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Aceh Timur ingin membantu Pemerintah mengawal dan mendata aset Aceh Timur supaya tidak terjadi hal hal yang tidak di inginkan seperti mengawal anggaran pemeliharaan supaya tepat sasaran, pengalihan aset serta pendapatan daerah pada bidang pengelolaan Aset daerah guna mendongkrak PAD Aceh Timur lebih tinggi untuk kesejahteraan masyarakat Aceh Timur masa akan datang.

"Hal demikian sangat tidak etis dan memalukan Pembangkangan terhadap keterbukaan Informasi Publik karena sudah sepatutnya setiap ASN yang disumpah serta digaji oleh negara senantiasa berkerja secara profesional, terbuka dan patuh kepada undang undang yang berlaku di negara Republik Indonesia," ujarnya.

Khaidir meminta kepada Bupati dan Sekda Aceh Timur membina bila perlu memberikan sanksi berat kepada setiap OPD yang mengabaikan UU KIP yang berujung Gugatan ke Komisi Informasi Aceh dan ke Pengadilan Tinggi Tata Usah Negara di Banda Aceh.

"Pendaftaran Gugatan ke PTUN untuk memberi pelajaran dan pemahaman hukum kepada seluruh Badan Publik Aceh Timu khususnya Kepala BPKD Aceh Timur, tulis relis itu.

Saya selaku Ketua GMPK Aceh Timur, sangat konsisten dalam memperjuangkan Keterbukaan Informasi Publik dengan terus mendorong Badan Publik terbuka dengan cara mensosialisasikan ke seluruh OPD di Aceh Timur," ungkapnya.

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Timur, Irfan Kamal yang dihubungi Lentera34.com melalui telepon selularnyatidak diangkat, ditanya via Whatshapp juga tidak dijawab. [] L24.Zal.

Teks foto : Khaidir, SH Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Aceh Timur. menunjukan bukti sudah mendaftarkan Gugatannya ke PTUN (Syafrizal/Lentera24.com).