HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Dugaan Pungli SK Aparatur Desa di Kecamatan Langkahan

Ilustrasi Lentera24.com | ACEH UTARA  - SK Pengangkatan Aparatur (perangkat) Desa merupakan hak dan tanggung jawab Keuchik (Kepala Desa) mas...

Ilustrasi

Lentera24.com | ACEH UTARA
 - SK Pengangkatan Aparatur (perangkat) Desa merupakan hak dan tanggung jawab Keuchik (Kepala Desa) masing masing, lain halnya yang terjadi di Desa dalam Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara yang SK Pengangkatan atau perpanjangan SK nya diharuskan di buat di Kantor Camat serta wajib membayar dengan sejumlah Uang.

Hal tersebut berdasarkan informasi diterima media ini dari beberapa sumber yang merupakan Perangkat Desa dalam Kecamatan Langkahan. SK perangkat desa di buat oleh Oknum Kasie Pemerintahan Kantor camat Langkahan.

"SK kami perangkat Desa kenapa harus dibuat di kantor Camat, anehnya oknum tersebut juga minta uang Rp.500.000,- per SK, untuk apa uang tersebut ??," ujar salah satu perangkat desa yang minta namanya dirahasiakan oleh media ini.

Sumber lainnya juga mengatakan ada kejanggalan dengan pengutipan uang untuk pembuatan SK perangkat Desa.

"SK perangkat Desa baik itu Kaur atau Kasi, Kadus dan lainnya seharusnya dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Keuchik, kenapa di buat sama kasi Pemerintahan Kecamatan, sehingga dengan adanya pembayaran sebesar Rp.500.000,- banyak perangkat yang tidak mengambil SK pengangkatan/ perpanjangan nya di kantor camat Langkahan," imbuh sumber terpercaya lainnya.

Saat media ini menghubungi Wardani Kasie Pemerintahan Kecamatan Langkahan melalui telepon seluler untuk memberikan Konfirmasi terkait informasi yang beredar.

"Benar saya yang membuat SK Perangkat Desa, itu atas permintaan Keuchik, bukan Perangkat Desa yang memintanya, dan juga juga membuat SK tersebut atas nama pribadi saya sebagai orang yang menerima upah bukan sebagai Kasie Pemerintahan Kantor Camat, jadi kalau ada Keuchik yang memintanya, ya saya buat," ucapnya.

"Jadi menurut saya itu bukan suatu permasalahan, terkait upah saya, kan saya yang mengaturnya, mau 500 ribu, 1 juta atau bahkan bisa saya gratiskan, yang mau bikin sendiri ya saya persilahkan juga, tidak jadi masalah, Fasilitas yang saya gunakan untuk buat SK tersebut bukan milik/Fasilitas negara, melainkan milik saya pribadi," tutupnya.

Media Ini Juga mencoba menghubungi Ramli Jazuli,SE selaku Camat Kecamatan Langkahan, namun sampai berita ini ditayangkan belum mendapatkan konfirmasi. [] L24.Zal.