HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

BPBD Aceh Tamiang Bersama Stakeholder Sosialisasikan Dana Stimulan Rumah Rusak Bencana di Bandar Mulia

Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Aceh Tamiang, Fakruddin, didampingi Camat Bandar Mulia, Eko Prasetyo, S.IP, MAP, saat menya...

Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Aceh Tamiang, Fakruddin, didampingi Camat Bandar Mulia, Eko Prasetyo, S.IP, MAP, saat menyampaikan. Sosialisasi 

Lentera24.com | ACEH TAMIANG – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memulai langkah perdana sosialisasi Dana Siap Pakai (DSP) Stimulan Perbaikan/ Pembangunan Kembali Rumah Masyarakat pascabencana. Kecamatan Bandar Mulia dipilih sebagai lokasi pertama rangkaian sosialisasi ini, Senin (23/2/2026).


Hadir sebagai narasumber utama, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Aceh Tamiang, Fakruddin, didampingi Camat Bandar Mulia, Eko Prasetyo, S.IP, MAP. Kegiatan ini juga melibatkan tim teknis dari BNPB pusat serta perwakilan Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai bank penyalur dan tim teknis dari Aceh Tamiang (PUPR).


Antusiasme Warga di Tiga Titik Lokasi

Sosialisasi dilaksanakan secara maraton di tiga lokasi berbeda untuk menjangkau masyarakat secara maksimal, yakni di Kampung Telaga Meuku 2, Masjid Baitul Izzah Telaga Meuku Sa, dan Masjid Al Istiqomah Kampung Suka Mulia.


Meskipun warga sangat antusias, sempat muncul dinamika terkait ketatnya aturan penggunaan dana. Menanggapi hal tersebut, Camat Bandar Mulia, Eko Prasetyo, memberikan penjelasan persuasif kepada warganya.


"Aturan dan juklak ini bukan produk kebijakan Kabupaten, melainkan instruksi langsung dari BNPB Pusat. Tugas kami di daerah adalah memastikan bantuan ini sampai dan dijalankan sesuai koridor hukum agar tidak menjadi masalah di kemudian hari," tegas Eko.


Fakruddin menjelaskan bahwa penyaluran bantuan ini berpedoman pada Juklak BNPB No. 5 Tahun 2017 dan Kepmendagri No. 300.2.8-168 Tahun 2026. Ia menekankan beberapa poin krusial dalam pedoman teknis tersebut.


Bantuan tidak akan diberikan kepada keluarga yang membangun kembali di Zona Rawan Bencana. Bagi yang direlokasi, lahan lama hanya boleh digunakan untuk pertanian/ perkebunan.


Bantuan bersifat utuh, tidak boleh ada potongan biaya administrasi bank, materai, pajak, maupun bunga bank. Penerima wajib memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan hak atas tanah yang sah dan tidak dalam sengketa.


Penyaluran dana dilakukan melalui skema transfer langsung ke rekening keluarga penerima yang kemudian diblokir dan hanya bisa dicairkan dalam dua tahap.


Tahap I (Maksimal 80%), Fokus pada pembelian material bangunan. Syarat pencairan meliputi RAB, surat permohonan, dan berita acara validasi. Upah tukang maksimal dialokasikan 25% dari tahap ini.

Tahap II (20%) dicairkan setelah progres fisik Tahap I selesai dan dipertanggungjawabkan dengan bukti pembelian material via transfer ke rekening toko.


Di akhir sesi, tim teknis mengingatkan bahwa Kepala Daerah bertanggung jawab penuh secara formil dan materil. Oleh karena itu, setiap penggunaan dana harus didukung oleh dokumentasi foto (sebelum, saat, dan sesudah pengerjaan) serta bukti kuitansi yang sah.


"Tujuannya jelas, agar perbaikan rumah masyarakat yang terdampak bencana berlangsung cepat, tepat sasaran, dan yang paling penting adalah akuntabel secara administrasi," pungkas Fakruddin.[]L24.Sai