HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Sengketa Tapal Batas Aceh Tamiang - Langkat Abaikan Permendagri 28/2020

DPRK Aceh Tamiang Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi Lentera 24 .com  |  ACEH TAMIANG  -- Dengan terbitnya Permendagri  28/2020 batas w...

DPRK Aceh Tamiang Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi

Lentera
24.com 
ACEH TAMIANG -- Dengan terbitnya Permendagri  28/2020 batas wilayah Kabupaten Aceh Tamiang dengan Langkat, Sumatera Utara sudah final, daerah yang di klem wilayah Hukum PN Stabat gugur dan dapat diabaikan.
Untuk itu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Suprianto, ST meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemkab Aceh Tamiang) untuk segera membentuk tim guna menindak lanjuti klaim tapal batas dari PN Stabat.

Hal itu dikatakan Suprianto setelah mengetahui dan usai dirinya turun langsung bersama tim Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Plus (Forkopimda) Kabupaten Aceh Tamiang turun ke lokasi objek eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Stabat di wilayah Kecamatan Tenggulun pada Selasa, 6 April 2021 kemarin. 

Menurutnya, Eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Stabat atas gugatan lahan yang berada di Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang yang dilakukan oleh Bukhary, pada 10 Maret 2021 silam, di duga telah memasuki wilayah Administratif Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. 

"Setelah dilakukan survey dan tracking yang diambil pada titik di atas lahan tersebut kemarin, terungkap jika kawasan itu berada di Dusun Adil Makmur II, Kampung Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang," kata Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto kepada Lentera24.com, Rabu, (7/4/21). 

Untuk itu, pihaknya meminta agar pihak Pemkab Aceh Tamiang serius dan segera menyelesaikan permasalahan tersebut. 

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang juga harus segera membuat dan menetapkan tapal batas di beberapa titik yang menjadi batas antara dua wilayah, Aceh dan Sumatera Utara.  

Sebelumya ditempat terpisah, Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Aceh Tamiang, Amiruddin Y ketika ditemui Lentera24.com mengatakan, kemarin pihaknya bersama tim Forkopimda Plus telah turun langsung ke lokasi dan telah mengambil sampel pada tiga titik koordinat.

"Dan setelah dilakukan pengambilan sampel, ternyata diketahui seluruh titik yang kita ambil merupakan wilayah administratif Aceh Tamiang,” kata Amiruddin, Rabu, (7/4/21).

Pengambilan survey dan tracking titik pertama, kata Amiruddin, dilakukan tepat di bawah plang pertama putusan PN Stabat yang dipasang Bukhary dengan menggunakan GPS. 

"Dan kawasan tersebut berada pada titik koordinat 3°57’48.1ʺ N,98°00’44.0ʺ E," katanya. 

Selanjutnya, pengambilan sampel di lokasi pemasangan plang kedua yang menunjukan titik koordinat 3°57’34.7ʺ N,98°00’40.7ʺ E. 

Sedangkan untuk sampel ketiga, Amiruddin mengatakan, diambil di atas reruntuhan bangunan pondok petani. Dan pada titik ketiga ini menunjukan koordinat 3°57’24.3ʺ N,98°00’41.2ʺE. 

"Jika kita lihat dan merujuk pada Permendagri 28/2020, posisi Sumatera Utara dari titik sampel ketiga masih berjarak sekira 569,79 meter," katanya. 

Amiruddin mengaku, dirinya telah membuat catatan secara tertulis dan melaporkan hal tersebut ke Bupati Aceh Tamiang untuk kemudian diteruskan ke Pemerintah Aceh. Sebab menurutnya, hal ini harus segera dituntaskan karena menyangkut tapal batas antar-dua provinsi. 

"Kemarin kami juga sempat melakukan dialog singkat dengan masyarakat di sana, dan meminta masyarakat dapat menahan diri, karena saat ini pemerintah sedang berupaya dan berjuang menyelesaikan persoalan ini," ujarnya. []L24-Sai