HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Ini Isi Surat Pernyataan Operation Manager PT.Medco

Lentera 24 .com | ACEH TIMUR   - Akibat terjadinya Keracunan Massal dari Flare Asap perawatan rutin atau pembersihan Sumur Gas milik PT.Medc...

Lentera24.com | ACEH TIMUR - Akibat terjadinya Keracunan Massal dari Flare Asap perawatan rutin atau pembersihan Sumur Gas milik PT.Medco E&P Malaka terhadap 67 warga dan 303 Warga (163  KK) lainnya harus mengungsi ke kantor camat Banda Alam.

Surat Pernyataan tersebut di tanda tangani oleh Fachrur Rozi Operation Manager PT.Medco E&P Malaka dan juga turut ditandatangani oleh Samsul Bahri (Keuchik Panton Rayeuk T) Tgk.Muhammad (Ketua MAA), M.Yahya YS (DPRK Aceh Timur), Jafaruddin (Panglima Sagoe Dama Puteh), Zulkarnaini (Mukim Dama Puteh), H. Sulaiman / Tole (Tokoh Aceh Timur), Asnawi, S.Pdi (Tokoh Banda Alam), Muhammad Mada (Perwakilan Provinsi Aceh), Muammar,SH.MH. CPrm (Tokoh Muda Banda Alam), dan disaksikan oleh Rivian Pragita Oktara selaku Field Relation Manager PT.Medco E&P Malaka.

Ini dia hasil kesepakatannya :

1. Memberikan kompensasi kepada masyarakat berupa uang Rp. 400.000/KK/hari terhitung sejak Tanggal 9/4/2021 sampai dengan kondisi lingkungan steril dan stabil hingga masyarakat dapat kembali ke pemukiman.

2. Memperhatikan keluhan dan pelayanan kesehatan/psikologis masyarakat terhadap masyarakat korban bencana harus diutamakan.

3. Memberikan informasi publik perihal pekerjaan dilapangan yang akan menimbulkan dampak bahaya bagi masyarakat.

4. Terkait Pengajuan pembebasan lahan masyarakat dengan radius 1,5 KM dari lokasi ke arah Desa Panton Rayeuk T Kecamatan Banda Alam Kabupaten Aceh Timur,akan ditindak lanjuti setelah dilakukan pengkajian oleh pihak profesional dan berwenang.

5. Pergantian ganti rugi moril dan materil akan ditindak lanjuti setelah dilakukan pengkajian oleh pihak berwenang.

6. Terkait poin 4 dan 5 dalam hal dilakukannya pengkajian oleh berwenang dan profesional pihak perusahaan harus terus berkoordinasi dengan masyarakat yang didampingi oleh DPRK Aceh Timur dan pihak pemerintah.

7. Perusahaan diizinkan untuk melakukan pekerjaan mendorong/memasukkan Acid kedalam formasi/Reservoir yang secara teknis dijamin keamananya. [] L24.Zal

Teks foto :  Pihak PT. Medco bersama Keuchik, DPRK Aceh Timur, dan Tokoh Masyarakat menunjukkan Surat Pernyataan. (Syafrizal/Lentera24.com).