HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Asik Indehoy, Duda dan Janda STNK Dicekok WH

Lentera 24 .com | ACEH TAMIANG - - Polisi Syariat Islam atau Wilayatul Hisbah (WH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Polisi Syariat Islam atau Wilayatul Hisbah (WH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Tamiang mengamankan pasangan non muhrim berstatus Duda dan Janda di Desa Bundar Kecamatan Karang Baru.

Kasatpol PP Drh. Asma'i melalui Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tamiang, Sahrir Pua Lapu mengatakan, kedua pasangan tersebut ditangkap karena kedapatan sedang asik indehoi di dalam satu rumah. 

"Status keduanya sendiri bukanlah suami istri," kata Sahrir Pua Lapu saat dikonfirmasi Lentera24.com melalui telepon selularnya, Kamis (1/4/21).

Penangkapan pasangan bukan muhrim itu, kata Sahrir, berdasarkan laporan dari warga setempat, warga merasa resah karena pasangan pria berinisial AS (37) warga Kampung Perkebunan Upah, Kecamatan Bendahara kerap menginap dan tidur di rumah SW (47) merupakan  Janda Setengah Tua Namun Ketat (STNK). 

Akhirnya, pada Rabu, 31 Maret 2021 malam, sekira pukul 21.15 WIB kesabaran wargapun hilang dan melaporkan keduanya ke pihak Satpol PP dan dan WH. 

"Dan kebetulan saat itu keduanya sedang berada dalam satu rumah," katanya. 

Usai menerima laporan warga, Syahrir langsung menurunkan anggotanya ke lokasi yang telah disebutkan tersebut. 

Setiba di lokasi, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan perangkat desa setempat untuk melakukan penggerebekan salah satu rumah di desa itu, yang diketahui di dalam rumah itu sedang berada pasangan non.muhrim. 

Dan benar saja, kata Syahrir, saat pihaknya bersama kepala dusun setempat menggedor dan membuka pintu rumah itu, dirinya melihat AS keluar dari dalam kamar Janda pemilik rumah itu. 

Selanjutnya, pihak Satpol PP dan WH pun dengan cepat dan langsung mengamankan keduanya ke kantor. 

"Segera dilakukan pengamanan terhadap keduanya, khawatir akan terjadi hal yang tidak diinginkan, melihat warga terus berdatangan ke lokasi saat itu," katanya. 

Syahrir menambahkan, ketika dilakukan pemeriksaan, keduanya mengaku jika berstatus janda dan duda. 

Kendati demikian, Syahrir mengaku, pihaknya tetap akan melakukan proses hukum terhadap keduanya, sebab keduanya diduga telah melanggar dan melakukan tindak pidana jinayah khalwat. 

"Dan jika itu terbukti nantinya setelah dilakukan penyidikan, keduanya terancam hukuman dengan “Uqubat Ta'zir” cambuk paling banyak 10 kali atau denda paling banyak 100 gram emas murni, dan atau penjara paling lama 10 (sepuluh) bulan," ujarnya. [] L24.sai
Teks foto Pasangan muhrim saat digerebek warga dan polisi Syariah pada Rabu (31/3/21). (foto Syariat Islam Aceh Tamiang).