HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Kangkangi Edaran Menpan-RB, Pemkab Atam Gelar Kegiatan Luar Daerah

Kepala OPD foto bersama Bupati dan Wakil Bupati usai mengikuti rapat rutin di Sibolangit Lentera 24 .com | ACEH TAMIANG --  Dibawah penyebar...

Kepala OPD foto bersama Bupati dan Wakil Bupati usai mengikuti rapat rutin di Sibolangit
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Dibawah penyebaran virus Corona,  Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang selenggarakan kegiatan Pembekalan Manajemen Kepemimpinan bagi Para Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah setempat di Sibolangit, Kamis (11/3/21).

Hal itu dikatakan Gusmawan Amir aktivis muda Aceh Tamiang kepada Lentera24.com mengomentari kebijakan pemerintah Bermutu dalam melaksanakan rapat rutin bagi OPD diluar daerah.

Dikatakannya, padahal Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan atau pembatasan  ASN ke luar kota/daerah saat liburan Isra Mikraj dan Nyepi. Aturan ini juga berlaku bagi keluarga para ASN.

Perihal tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No 6/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Bagi Pegawai  ASN  Selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 Dalam Masa Pandemi COVID-19, sepertinya hal tidak berlaku bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. 

Ditambah Gusmawan Amir, sebelumnya Pemerintah Aceh Tamiang juga ada melaksanakan kegiatan yang sama mengumpulkan para Datok Penghulu untuk mengikuti rapat rutin diluar daerah, inikan aneh, padahal jauh hari awal awal terjadinya penyebaran Pandemi Covid-19, Pemkab Aceh Tamiang sudah mengintruksikan adanya Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN, namun sekarang disaat dana covid tidak ada lagi instruksi itu dilupakan terkesan tidak pernah mengeluarkan instruksi itu dan tidak pernah ada wabah covid di Aceh Tamiang. 

Bagaimana tidak Pembekalan  Manajemen Kepemimpinan bagi para Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang itu dilatarbelakangi oleh keinginan Bupati Mursil bersama Wabup dengan alasan untuk mewujudkan peningkatan Kinerja ASN menuju Manajemen ASN yang Profesional, Inovatif dan Bermartabat, tulis sekelumit relis oleh bagian Humas Setdakab Aceh Tamiang yang diterima Lentera24.com Jum'at (12/3/21).

Sementara itu Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Abdullah. SE yang kepada awak media mengatakan sudah mengetahui tentang larangan atau pembatasan bepergian ke luar daerah bagi ASN yang tertuang didalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara nomor 6 tahun 2021. 

Dijelaskan Abdullah pembatasan atau larangan ini berlaku bagi ASN dan keluarganya yang ingin bepergian untuk tujuan berliburan, sedangkan untuk ASN yang bepergian dengan urusan tertentu yang sifatnya penting maka diperbolehkan, namun dengan catatan harus mendapatkan izin dari Kepala Daerah.

Abdulah mengatakan upaya pembatasan ini dilakukan semata-mata untuk melindungi para ASN dari bahaya penyebaran covid 19.

Abdullah menambahkan, sejak awal Pandemi Covid-19 melanda Aceh Tamiang Pemerintah Daerah sudah menghimbau ASN untuk tidak bepergian keluar daerah kecuali untuk urusan yang bersifat urgensi.[]L24-Sai