HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Ketua YARA Aceh Timur Minta Penegak Hukum Audit Anggaran Radio SCK

T. Indra Kusmeran Ketua YARA Perwakilan Aceh Timur Lentera 24 .com   |   ACEH TIMUR  - Menanggapi pemberitaan terkait Radio Swara Cempala Ku...

T. Indra Kusmeran Ketua YARA Perwakilan Aceh Timur
Lentera24.com | ACEH TIMUR - Menanggapi pemberitaan terkait Radio Swara Cempala Kuneng (SCK) milik Pemerintah Aceh Timur yang diduga belum mengantongi izin mengudara/penyiaran sebagaimana diberitakan Media online dan daring beberapa waktu yang lalu.


Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Timur T. Indra Kusmeran.SH meminta penegak hukum untuk mengaudit management Radio Suara Cempala Kuneng (SCK) karena anggaran operasional dan gaji direksi dan karyawan menggunakan uang negara bersumber dari APBK Aceh Timur.

"Bila benar seperti yang beritakan, bahwa Radio SCK milik Pemkab Aceh Timur tersebut belum mengantongi izin mengudara, berarti operasional SCK tersebut ilegal," kata Ketua YARA Tgk Indra Kusmeran, SH kepada media ini Selasa (24/11/20) di sebuah Cafe di Idi Rayeuk.

Menurut Tgk Indra ketika tidak adanya izin dari kementrian kominfo atau rekomendasi dari KPID Aceh berarti operasional Radio SCK ilegal.

"Bila benar tidak ada izin dari Kementrian Kominfo atau rekomendasi KPID Aceh, berarti selama ini operasional radio SCK ilegal, bila operasional ilegal, penggunaan anggaran negara juga ilegal", tegasnya.

"Dinas Kominfo Aceh Timur harus bertanggung jawab penuh terhadap konsekwensi hukum terhadap penyimpangan anggaran negara, ini bisa dikatagorikan perbuatan korupsi", tandas T. Indra.

Ketua YARA juga mengatakan entah bagaimana Pemkab Aceh Timur dalam hal ini Dinas Kominfo Aceh Timur bisa lalai dan ceroboh dalam hal Radio SCK tersebut.

"Bagaimana bisa dalam hal ini Kominfo Aceh Timur lalai dan sangat ceroboh, meskipun dikatakan sudah sesuai dengan Qanun Aceh Timur nomor 3 tahun 2006, qanun ini mengatur tentang dasar pendirian radio, sedangkan legalitasnya adalah izin mengudara/penyiaran yang diterbitkan oleh Kemenfo RI melalui balmont dan rekomendasi dari KPID," sebutnya. 

Lanjutnya, bahkan Menurut  informasi yang  ditelusuri bahwa sejak tahun 2018 APBK Aceh Timur sudah menganggarkan untuk biaya operasional radio SCK tersebut, padahal diketahui bersama radio SCK vakum pada tahun 2018, bahkan temuan terakhir direksi telah mengundurkan diri, dan sekarang jabatan direksi dijabat oleh dewas, ada apa ini,  tanya T. Indra.

"Penegak hukum di Aceh Timur  jangan tutup mata, dugaan penyimpangan anggaran ini harus di audit dan di usut secara tuntas, ini menyangkut dengan uangf negara", tegasnya.

T. Indra Menambahkan, Balmont Aceh harus menutup radio SCK untuk sementara waktu, sembari menunggu izin mengudara dan rekomendasi dari KPID Aceh, jngan sampai masyarakat menganggap balmont Aceh mandul.

"Setelah saya pelajari keberadaan SCK sarat terjadi penyimpangan, baik dalam proses rekruitmen Direksi, maupun tentang mengantongi Izin penyiaran dan penggunaan anggaran negara pada satu institusi yang tidak miliki legalitas," Cetusnya. 

T. Indra menegaskan jika tidak ada tindak lanjut dari penegaj hukum dari penegak hukum di Aceh Timur,pihak YARA Perwakilan Aceh Timur akan melaporkan ke Polda Aceh.

"Jika tidak ada tindak lanjut dari Penegakan hukum di Aceh Timur, Lembaga YARA perwakilan Aceh Timur akan melaporkan Radio SCK tersebut ke Polda Aceh", pungkas Pengacara Muda itu. []L24.Zal.