HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Keuchik Berhentikan Dua Perangkat Gampong, Ada Apa ??

Hidayat dan Zubir Dua perangkat Gampong Lueng Peut Yang Diberhentikan Keuchik Lentera 24 .com   |   ACEH TIMUR   -  Diduga melanggar  Qanun ...

Hidayat dan Zubir Dua perangkat Gampong Lueng Peut Yang Diberhentikan Keuchik

Lentera24.com
 | ACEH TIMUR Diduga melanggar  Qanun Aceh Timur nomor 13 tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Keuchik Gampong Lueng Peut Kecamatan Madat Zulkifli memberhentikan dua Perangkatnya, Selasa (24/11/20).


Pemberhentian dua perangkat Desa tersebut secara hormat  masing- masing Kadus dan Kaur, dituangkan dalam Surat Keputusan Keuchik Nomor 150 dan 151/2012/ 2020, yang dikeluarkan pada tanggal 09 November 2020 di tanda Tangani Keuchik Desa Lueng Peut Zulkifli.

Pemberhentian tersebut dipertanyakan oleh yang bersangkutan yakni atas nama Hidayat Kaur Umum dan Perencanaan dan Zubir Kepala Dusun AR Hanafi, mempertanyakan alasan pemberhentian mereka secara tiba-tiba, soalnya mereka sendiri tidak mengetahui apa kesalahan dan pelanggaran yang telah mereka perbuat. 

"Tindakan Keuchik sangat arogan dan otoriter, seharusnya Keuchik lebih bijak, paling tidak memberikan teguran secara lisan lebih dulu atau Surat Peringatan jika perbuatan kami ada yang salah," ujar Zubir kepada Sejumlah awak media di sebuah Caffe Idi Rayeuk Selasa (24/11/20).

"Jikapun Keuchik tidak senang terhadap kami, atau kami  tidak layak lagi menjabat sebagai pembantu/perangkatnya tidak seperti ini caranya, ini sangat arogan dan semena-mena," kata Zubir dengan nada kesal 

Mereka tidak masalah diberhentikan karena jabatan itu bukan warisan, jabatan kami adalah amanah, yang harus kami pertanggung jawabkan, kami siap di pecat jika kami bersalah, namun harus jelas alasan pemberhentian kami, apa kesalahan kami dan pemberhentiannya juga harus dilakukan sesuai dengan aturan," sebutnya.

"Apakah Keuchik berhentikan mereka karena menolak dalam pengukuran tanah yang tidak melibatkan wali tanah, sementara Keuchik meminta dirinya tidak perlu melibatkan wali tanah. Jika tidak melibatkan wali tanah saat pengukuran dan wali tanah sebagai saksi saya tidak berani karena nanti jika bermasalah atau terjadi sengketa tanah kita tidak sanggup bertanggung jawab," ungkap Zubir.

Hal senada juga disampaikan Hidayat selaku Kaur umum dan perencanaan, 

"Kita sangat menyesalkan cara Keuchik yang semena-mena tanpa ada peringatan dan teguran, tiba-tiba kami dipecat, saya sangat terkejut saat berada dikantor keuchik, bahkan kami masih berbaju dinas, tiba-tiba Kasi kesra menyerahkan Surat pemberhentian kepada kami," imbuhnya.

"Sikap Keuchik sangat tidak bijaksana, dan ini bisa saja terjadi pada perangkat lainnya, pemberhentian menurut kehendak dia," cetus Hidayat.

Sementara Nurdin Wahi Dewan Pengurus Cabang Aceh Timur dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh (YLBH Aceh) sangat menyesalkan cara-cara Keuchik yang semena-mena memberhentikan perangkat Desa tanpa melalui mekanisme aturan yang berlaku, seperti yang di alami dua perangkat Desa Lueng Peut.

"Kita sudah mempelajari dan menelaah secara hukum bahwa dalam proses pemberhentian dua perangkat Desa Lueng Peut cacat hukum, dan kita akan advokasi kedua perangkat desa yang diberhentikan oleh Keuchik, dalam hal ini kita sangat berharap agar Pak Camat Kecamatan Madat bisa menyelesaikan terlebih dulu Masalah ini, jika tidak ada titik temu, kita akan advokasikan mereka, bila perlu kita gugat ke PTUN," kata Nurdin.

Sementara Camat Madat Mukhtarudin.SE yang dihubungi media lewat pesan whatsapp menjawab, kita sudah sampaikan aturan pengangkatan dan pemberhentian aparatur Gampong kepada Pak Keuchik", tulisnya singkat. 

Lentera24.com mencoba menghubungi Zulkifli (49) Keuchik Gampong Lueng Peut melalui Telepon Seluler untuk meminta klarifikasi terkait pemberhetian 2 (dua) perangkat gampong.

Keuchik menjelaskan pemberhentian 2 perangkat di gampongnya dikarenakan tidak bisa bekerja sama lagi dalam membangun gampong.

" Benar saya sudah memberhentikan Hidayat dari Kaur Umum dan Perencanaan serta Zubir dari Kepala dusun AR Hanafi dikarenakan tidak bisa bekerja sama dalam membangun Gampong," kata Keuchik.

Zulkifli juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah pernah memberi peringatan dengan lisan terhadap 2 Kaur dan kadus tersebut. [] L24.Zal.