HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Mulai Terkuak Anggota DPRK Simeulue Priode 2014 - 2019 Gunakan SPPD Fiktif

Lentera  24 .com | SIMEULUE --  Kejaksaan Negeri Sinabang mengusut SPPD Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Simeulue Tahun 2014- 2019 ...


Lentera 
24.com | SIMEULUE -- 
Kejaksaan Negeri Sinabang mengusut SPPD Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Simeulue Tahun 2014- 2019 menggunakan Kelebihan Bayar mencapai 3 Milyar lebih, hal itu ter ungkap dari Hasil temuan LHP BPK-RI Perwakilan Aceh Tahun 2020 biaya perjalanan Dinas DPRK Simeulue tahun 2019,


Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue melalui Kasi intel Kejaksaan Negeri Sinabang Muhasnan mardis.SH di konfirmasi media ini pada Selasa(13 /10/2020 di Ruang Kerjanya mengatakan" memang benar pihaknya telah melakukan Penyelidikan SPPD Anggota DPRK Simeulue itu,

Hal itu di lakukan Berdasarkan hasil temuan BPK RI Perwakilan Aceh, karena di situ diduga adanya temuan mencapai 3 Milyar yang di duga melanggar Undang-undang No. 20 Tahun 2001 yang sering disebut UU Tipikor, juga memuat perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Setelah melakukan Penyelidikan pada Pengguna SPPD tersebut terdapat beberapa orang sudah tidak Aktif lagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Simeulue itu dan minggu depan ini sudah di lakukan pemanggilan di mintai keterangan nya,

Selain itu ada juga yang di antara mereka sudah meninggal Dunia, dan untuk beberapa orang yang masi aktif saat ini Kejari Sinabang menunggu jawaban dari Plh Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah, dimana beberapa hari lalu Kejari Sinabang telah mengajukan surat izin pemeriksaan kepada yang terkait kasus tersebut,

"Saat ini Kejaksaan Negeri Sinabang sudah mengantongi nama namanya, tapi belum bisa kami sebutkan saat ini" ujar Kasie Intel Kejari Sinabang Muhasnan mardis .SH, di dampingi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sinabang Dedet Darmadi.SH, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/10/20).

Dasar untuk memperkuat dugaan itu kini sudah dikantongi beberapa alat Bukti merupakan Dokumen yang ada kaitannya dengan SPPD biaya Perjalanan Dinas Anggota Dewan tersebut,

"Kejari juga akan menghitung berapa total kerugian yang dialami Negara, karena yang baru di ketahui saat ini sudah 3 Milyar lebih dan belum bisa mengatakan angka yang pasti tapi biasanya tidak jauh jauh dari hitung hitungan BPK RI Perwakilan Aceh, maka di harap berbagai pihak bersabar dan akan kita ungkap semuah nya nanti  ke Kawan kawan Awak media,

Kata Kasi Intel Kejari Simeulue Muhasnan yang turut di Dampingi Dedet Darmadi Selaku Kasi Pidsus memaparkan, Kasus SPPD Pembayaran Lebih ini akan Lanjut Sampai tuntas karna sudah sekian lama tidak perna yang terkait mau mengembalikan Sebelum ada penelidikan ini, saat ini sedang kita tangani di Kejaksaan Negeri Sinabang sampai tuntas" tandas Muhasnan Kasi intel kejaksaan Sinabang. []L24.Def