HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

PT Alur Gantung Ngeyel Tak Mau Bayar Uang Pensiun

Lentera 24 .com  | ACEH TAMIANG --  Diduga untuk menghindari pembayaran pensiun terhadap karyawannya, Managemen PT Alur Gantung berupaya me...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Diduga untuk menghindari pembayaran pensiun terhadap karyawannya, Managemen PT Alur Gantung berupaya memerankan aksinya dengan mengutak-atik Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan memberikan Surat Peringatan (SP) pertama kepada Tugiman, seorang karyawan yang bertugas sebagai pengawas lapangan (Centeng).


Sikap tak adil dan mau menang sendiri pihak manageman PT Alur Gantung yang diberikan kepada Tugiman ini diduga gegara Tugiman mengajukan surat usulan Pensiun kerja dan pembayaran pesangon serta segala kaitannya sesuai ketentuan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan berlaku.

Usulan pensiun itu dilakukan Tugiman, mengingat usianya yang sudah memasuki 58 tahun dan patut untuk dipensiunkan dari perusahaan tempatnya bekerja.

"Umur saya sudah memasuki 58 tahun dan layak untuk pensiun dari pekerjaan," ujar Tugiman yang berhasil ditemui Lentera24 diwarung kopi di Simpang Kampung Alur Serit bilangan Alur Gantung Kecamatan Kejuruan Muda, Rabu (4/8/2020).

Tetapi usaha Tugiman untuk pensiun dari pekerjaannya tersebut malah mendapat ganjalan dari pihak Managemen PT Alur Gantung, dengan berbagai cara yang diduga hanya  merupakan modus operandi belaka dari Managemen agar terbebas membayar pensiun yang menjadi hak-hak karyawan serta kewajiban bagi perusahaan untuk membayarnya.

"Karena saya mengajukan usulan pensiun, beberapa waktu lalu, Pengurus PT Alur Gantung, Pak Kasman kepada saya mengatakan, katanya kalau saya sudah tidak mau bekerja lagi agar mengembalikan Uniform (pakaian seragam) Scurity yang ada sama saya kepada Kasman. Dan setelah stelan pakaian itu dicuci maka langsung saya antar ke kantor PT Alur Gantung," papar Tugiman.

Masih menurut Tugiman, bukan pesangon pensiun kerja yang didapatkannya, tetapi malah berbagai macam perlakuan dilakukan Kasman kepadanya, termasuk diperintahkan agar Tugiman diusianya yang rentah itu untuk bekerja sebagai pemanen TBS kelapa sawit. Kasman juga telah melayangkam surat peringatan (SP) kepada Tugiman dengan tuduhan bermalas-malasan dan melalaikan tugas.

Dalam surat SP dimaksud ada dicantumkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 12 tahun 1964 yang diduga sudah tidak diberlakukan lagi setelah adanya UU Nomor 13 tahun 2003.

Dengan adanya hal itu, pihak Managemen PT Alur Gantung telah menunjukkan ketidak fahaman aturan karena tidak patuhnya terhadap peraturan serta perundang-undangan yang berlaku di Negeri ini.

Yang lebih anehnya lagi, pihak PT Alur Gantung sengaja tidak meresfon usulan pensiun dari Tugiman dengan menyelesaiakan kewajibannyaembayar uang pensiun, padahal PT Alur Gantung telah merekom Tugiman untuk mengambil uang Jamsostek dari BPJS Ketenagakerjaan. Dan uang dimaksud telah diambil oleh Tugiman.

Walaupun begitu, pihak PT Alur Gantung tersebut masih saja memutar otak ngeresnya untuk menghindari pembayaran pesangon terhadap karyawannya.

Kepada Lentera24 Kasman juga mengakui kalau Managemen PT Alur Gantung selama perusahaan itu berdiri di Aceh Tamiang sejak puluhan tahun lalu tidak pernah membayar pensiun kepada karyawannya.

Sehingga tidak jarang ada karyawan yang usianya diatas 70 tahun dan memiliki keterbatasan penglihatan maupun penglihatan karena faktor usia masih saja dipekerjakan oleh perusahaan tersebut.

"Sekarang saya harus kerja manen sawit sesuai yang diperintahkan Pak Kasman," keluh Tugiman.

Dan yang lebih ironi lagi, maskipun Kasman pernah mengatakan kalau Tugiman sudah tidak mau bekerja lagi agar mengembalikan pakaian seragam kepada Kasman dan Tugiman pun memberikan pakaian dimaksud.

Kasman yang menjabat sebagai pengurus Kebun juga memberikan rekomendasi atas pengambilan uang Jamsostek, namun Kasman masih ngotot mempertahankan pendapat nyelenehnya untuk tetap mempertahankan Tugimam bekerja tanpa memperdulikan aturan yang berlaku di Negeri ini tentang pensiun dan hak-hak karyawan serta kewajiban perusahaan.

Sementara Pengurus Kebun PT Alur Gantung, Kasman dihadapan Lentera24 mengatakan kalau pihaknya tidak akan pernah mencabut kembali surat SP yang telah diberikan kepada karyawannya.

PT Alur Gantung juga tidak pernah memberikan uang pensiun karyawan seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan

"Diperusahaan ini tidak pernah membayar pesangon atau uang pesangon kepada karyawannya tegas Kasman. [] L24-002