HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

KUHP : Perspektif Implementasi Dan Masyarakat

Moh Abdullah Syahputra  Lentera24.com - Berlakunya KUHP Terbaru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 adanya fase baru dalam sistem huku...

Moh Abdullah Syahputra 

Lentera24.com - Berlakunya KUHP Terbaru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 adanya fase baru dalam sistem hukum pidana Indonesia. KUHP ini tidak hanya dimaksudkan sebagai pengganti produk hukum kolonial, tetapi juga sebagai instrumen penataan kehidupan sosial yang sesuai dengan nilai Pancasila dan kondisi masyarakat Indonesia saat ini.


Secara konseptual, KUHP Terbaru memuat banyak pembaruan yang progresif, khususnya dalam pengaturan tujuan pemidanaan. Pemidanaan tidak lagi dimaknai semata sebagai sarana pembalasan, melainkan sebagai upaya pembinaan dan reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat. Pendekatan ini menunjukkan adanya kesadaran bahwa penjara bukan satu-satunya solusi terhadap kejahatan.

Namun, realitas sosial Indonesia yang majemuk menimbulkan tantangan tersendiri. Norma kesusilaan dan ketertiban umum yang diatur dalam KUHP Terbaru berpotensi ditafsirkan berbeda-beda di setiap daerah. Tanpa pedoman penafsiran yang jelas, perbedaan latar belakang budaya dan nilai lokal dapat memicu ketidakseragaman penegakan hukum, yang pada akhirnya merugikan kepastian hukum.

Selain itu, kesiapan aparat penegak hukum menjadi faktor krusial. KUHP Terbaru menghendaki perubahan pola pikir dari aparat, dari pendekatan formalistik menuju pendekatan yang lebih substantif dan berkeadilan. Tanpa pelatihan dan pengawasan yang memadai, pembaruan hukum pidana ini berisiko hanya menjadi perubahan teks hukum tanpa perubahan praktik.

Dari sudut pandang masyarakat, KUHP Terbaru masih memerlukan proses sosialisasi yang intensif. Banyak warga yang belum memahami hak dan kewajibannya dalam rezim hukum pidana yang baru. Ketidaktahuan hukum dapat memperlemah perlindungan hukum dan membuka ruang terjadinya kesewenang-wenangan.

Dengan demikian, KUHP Terbaru tidak boleh dipandang sebagai akhir dari proses reformasi hukum pidana, melainkan sebagai awal. Keberhasilan KUHP ini sangat ditentukan oleh konsistensi implementasi, pengawasan publik, serta keterbukaan negara terhadap kritik. Hukum pidana yang baik bukan hanya tertulis dengan rapi dalam undang-undang, tetapi juga dirasakan adil oleh masyarakat.(*)