HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Ini dia Syarat Dapat Bantuan Rp 600 Ribu untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta

Lentera 24 .com | JAKARTA -- Berikut ini cara mendapatkan bantuan Rp 600 ribu untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta, dilengkapi pers...

Lentera24.com | JAKARTA -- Berikut ini cara mendapatkan bantuan Rp 600 ribu untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta, dilengkapi persyaratannya.
Saat ini, program stimulus untuk karyawan swasta sedang difinalisasi.

Program ditargetkan bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada bulan September 2020.

Bantuan dari pemerintah akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing karyawan.

"(Ditransfer) ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," kata Menteri BUMN, Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).

Diketahui, bantuan yang diberikan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, akan langsung diberikan per dua bulan.

Maka, setiap karyawan akan dua kali menerima transfer dengan nominal Rp 1,2 juta.

Sehingga, total tiap karyawan menerima bantuan Rp 2,4 juta.

Menteri BUMN menyebutkan tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi.

Lantas bagaimana cara mendapatkannya dan apa saja persyaratannya?

Setiap karyawan yang terdampak covid-19 akan akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, mulai bulan September 2020.

Nah, selanjutnya, bantuan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja.

Sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan.

Namun, karyawan swasta yang menerima bantuan ini harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan berpenghasilan dibawah Rp 5 juta.

Syarat mendapatkan bantuan dana:

- Karyawan swasta terdaftar di BPJS

Bantuan dana ini diperuntukkan bagi karyawan swasta yang menerima bantuan ini harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

- Bukan pekerja PNS dan BUMN. [] TRIBUNNEWS