HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Penghibahan Bandara Syech Hamzah Fansury Mendapat Persetujuan Komisi III DPRA Aceh

Bupati Aceh Singkil bersama Pejabat Disperindagkop dan UKM Aceh Singkil Lentera  24 .com | ACEH SINGKIL --  Menindaklanjuti Surat Edara...

Bupati Aceh Singkil bersama Pejabat Disperindagkop dan UKM Aceh Singkil
Lentera 24.com | ACEH SINGKIL -- Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh tentang penghibahan Bandara Syech Hamzah Fansury Aceh Singkil kepada Menteri Perhubungan RI yang direkomendasikan agar dibahas bersama Komisi III DPRA mendapat persetujuan.

Bupati Dulmusrid bersama beberapa Anggota DPRK langsung menindaklajuti SE Gubernur tersebut dengan melakukan rapat dengan Komisi III DPRA Aceh di Gedung DPRA. Senin (21/07/2020).

" Alhamdulillah berkat doa dan dukungan seluruh Masyarakat Aceh Singkil serta semua pihak yang tak dapat saya sebutkan satu persatu hari ini rekomendasi dari Komisi III DPRA kepada Ketua DPRA terkait hibah barang milik Aceh berupa Bandara Syech Hamzah Fansuri kepada Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI sudah keluar," ucap Dulmusrid dengan wajah ceria disela sela acara rapat.

Disetujui oleh Komisi III DPRA Aceh lanjutnya, 
Insya Allah rekomendasi dari Pimpinan DPRA kepada Plt Gubernur Aceh hari ini juga keluar.

Perlu diketahui bahwa Hibah ini merupakan syarat pengembangan pembangunan bandara Syech Hamzah Fansury untuk mendukung aksedibilitas Kabupaten Aceh Singkil sebagai daerah penyangga destinasi wisata super prioritas Danau Toba, tutup Dulmusrid.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil mengajukan surat kepada Gubernur Aceh agar Bandara Syech Hamzah Fansury Aceh Singkil yang dimana bandara tersebut masih aset Pemerintah Provinsi Aceh agar dihibahkan kepada Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI untuk meneruskan pembangunannya.

Selanjutnya Plt Gubernur Aceh mengeluarkan surat rekomendasi dengan Nomor 028/8362 tanggal 12 Juni 2020 Prihal Pertimbangan atau Rekomendasi Hibah Barang milik Aceh kepada Pimpinan DPRA yang didisposisikan kepada Komisi III DPRA.

Setelah pertemuan itu Komisi III DPRA menyetujui dengan catatan tidak melanggar Undang Undang yang berlaku.[]L24.Fai