HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Terkait Corona Bupati Simeulue Berlakukan Jam Malam

Lentera 24 .com |  SIMEULUE --  Bupati Simeulue Erli Hasim mengeluarkan instruksi tentang pembatasan aktivitas masyarakat berpergian keluar...

Lentera24.com | SIMEULUE -- Bupati Simeulue Erli Hasim mengeluarkan instruksi tentang pembatasan aktivitas masyarakat berpergian keluar rumah malam di mulai Senin malam (30/3).
Kata Jubir Satgas Covid 19 Alimuhayatsyah, SH kepada Lentera24.com "Instruksi tersebut atas Persetujuan Bersama Pemerintahan yang terkait  bertujuan untuk mengantisipasi penularan Covid-19 di Kabupaten Simeulue. Ditetapkan di Simeulue pada 30 Maret 2020, instruksi tersebut terdiri atas tiga poin.

Pertama, masyarakat dilarang berpergian keluar rumah pada malam hari mulai 20.00-05.00 WIB. 

"Kedua, Kecuali untuk hal-hal yang mendesak seperti membeli kebutuhan pokok, berobat, atau hal yang sangat penting dengan tujuan yang jelas dan memakai masker," .

Apabila ada bagi masyarakat yang tidak mematuhi instruksi pemerintah ini, maka dari tim Satgas Ketertiban dan keamanan 
Oleh Satpol PP/WH Kabupaten Simeulue dibantu oleh TNI atau Polri secara tegas mengambil sikap akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

"Ketiga, pemberlakuan instruksi ini berlaku untuk wilayah Se-Kabupaten Simeulue". 

Lebih lanjut, jubir Satgas Covid 19 Kabupaten Simeulue Alimuhayatsyah. SH mengatakan," instruksi tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah guna membatasi aktivitas masyarakat di luar Rumah pada malam hari agar mata rantai penyebaran Virus corona terputus. 

Pemberlakuan jam malam tersebut dimulai sejak Senin malam, (30/3).

Jubir Satgas Covid 19 Kabupaten Simeulue mengatakan bahwa peningkatan jumlah Saudara/i warga masyarakat Simeulue yang tiba kembali dari Zona merah,

Harapan kita kepada semua saudara/i kita untuk saat ini supaya mengkarantinakan dirinya terlebih duhulu di rumah selama 14 hari supaya tidak berpapasan dulu dengan warga lain sebelum di yakin kan betul betul aman dari Virus Corona (Covid 19).

Maka dalam hal ini perlu di lakukan pemantauan agar tidak menyebarnya virus Corona di wilayah Simeulue menjadi alasan diterbitkannya instruksi jam malam ini di berlakukan.

"Di Simeulue, diharapkan dengan keluarnya instruksi ini akan bisa mencegah meluasnya penyebaran virus corona, sehingga warga masyarakat kita semuah aman dan terhindar dari Penyakit Virus Corona yang berbahaya tersebut" ucapnya.

Sebelumnya, dalam rapat bersama unsur Forkompinda Kabupaten Simeulue terkait penanganan Covid-19 telah diputuskan sejumlah poin untuk ditindaklanjuti. 
Salah satu poin dalam rapat saat itu adalah melakukan pembatasan aktifitas di luar rumah secara tegas dengan tetap memperhatikan aspek HAM dan ketentuan hukum," ujarnya Jubir Satgas Covid-19.[]L24-DN