Lentera 24 .com | SIMEULUE -- Satuan Reskrim Unit Tipiter polres Simeulue mengamankan Beruang Madu peliharaan warga tanpa izin di D e...
Lentera24.com | SIMEULUE -- Satuan Reskrim Unit Tipiter polres Simeulue mengamankan Beruang Madu peliharaan warga tanpa izin di Desa Air Dingin Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue, Sabtu (14/3).
Berdasarkan Informasi dari Indarus salah seorang Babinsa Kecamatan Simeulue Timur, Kapolres Simeulue bersama Personil Unit Tipiter menindak lanjuti atas kebenaran informasi tersebut, Beruang Madu tersebut termasuk binatang yang Ganas dan bisa mengancam keselamatan warga apa bila terlepas.
Beruang Madu itu diamankan dalam kondisi Sehat dari rumah salah seorang warga Desa Air Dingin adalah milik RS (52), diperkirakan usia Beruang Madu itu sekitar 1,8 tahun yang sudah di Pelihara dari semenjak masih bayi.
Beruang Madu itu awalnya berasal dari Sumatera Utara tepatnya di daerah Tarutung, karena merasa iba melihat beruang itu mau mati karena induknya dalam keadaan hamil tua RS mengambilnya dan dipeliharanya sampai saat ini.
Menurut Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, SIK, meski Beruang itu sudah dikandang dengan kawat besi dan di pelihara dengan baik oleh RS namun tetap saja dilarang sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun dan Pidana denda paling banyak Rp,100,000,000,00 (Seratus juta rupiah).
Kapolres Simeulue menjelaskan," setiap orang tidak boleh memiliki, memperjual belikan satwa dilindungi dalam keadaan hidup atau mati dan bagian-bagiannya. Apabila melanggar, maka akan dikenakan sanksi dengan ancaman pidana 5 tahun, dan denda sebesar Rp 100 juta. Selain itu juga, RS pemilik beruang madu tersebut tidak memiliki dokumen kepemilikan resmi, ujarnya.
Okeh karena itu RS dengan sukarela menyerahkan beruang madu tersebut kepada pihak Kepolisian polres simeulue, sehingga terlepas dari ancaman pidana.
Dijelaskannya, jumlah populasi beruang madu ini terbilang masih banyak, dan paling banyak terdapat didaerah Sumatera, akan tetapi beruang madu masuk dalam salah satu jenis hewan yang dilindungi.
“Kami akan berkoordinasi dengan Pimpinan BKSDA Aceh untuk memutuskan penempatan beruang madu tersebut,” ucapnya Kapolres. []L24-DN
