Foto : Muslim A Gani SH, Praktisi Hukum Kota Langsa dari Aceh Legal Consul (ALC) Lentera 24.com | LANGSA -- Polemik kepemimpinan Syai...
![]() |
| Foto : Muslim A Gani SH, Praktisi Hukum Kota Langsa dari Aceh Legal Consul (ALC) |
Lentera24.com | LANGSA -- Polemik kepemimpinan Syaifullah SE sebagai Ketua Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) Tingkat Perusahaan PTPN I Aceh dikabarkan tidak mendapat pengakuan dari mayoritas pimpinan Unit SPBUN di lingkungan Perusahaan BUMN tersebut. Bahkan, disebut-sebut sedikitnya 9 unit pimpinan menyatakan mosi tidak percaya kepemimpinan Syaifullah
Hal ini mendapat tanggapan dari Praktisi Hukum Kota Langsa, Muslim A Gani SH. Menurutnya, mosi tidak percaya merupakan hak siapa saja dalam menjalankan sebuah roda organisasi. Namun jangan dijadikan alat untuk mengganti sebuah kepengurusan yang sah, dalam hal ini Ketua SPBUN.
"Kita belum melihat secara hukum mosi tidak percaya bisa digunakan untuk mengganti sebuah kepengurusan yang sah, karena untuk melakukan pergantian kepengurusan harus melalui sebuah mekanisme," ujar Praktisi Hukum dari Aceh Legal Consul (ALC), kepada Wartawan, Jumat, (13/03).
Muslim mengungkapkan, istilah mosi tidak percaya yang dipakai oleh siapa pun kepada siapa saja sah-sah saja, sebagai ungkapan tidak percaya. Bedanya ialah bahwa pemakaian istilah mosi tidak percaya dalam hal ini tidak memiliki dampak hukum. "Jadi penunjukan M.Yakob sebagi Ketua SPBUN tidak SAH," tukas Muslim.
Dikatakannya, silahkan unit SPBUN yang telah menandatangani mosi tak percaya membawanya ke forum, namun tunggu hingga kepengurusan SPBUN dibawah kepemimpinan Syaifullah habis pada tahun 2021, sehingga berdampak hukum terhadap pengurus baru yang ditunjuk atau yang diinginkan organisasi.
"Saya memandang kekisruhan di internal SPBUN beberapa unit dilingkungan PTP Nusantara 1 itu sesuatu yang biasa terjadi dalam sebuah organisasi, dan biasanya juga mosi ini akan dibawa ke forum resmi sebagai mana telah diatur dalam Ad/Art SPBUN ," ujar Muslim.
Muslim kembali menegaskan, mosi tidak percaya itu sah sah dilakukan karena kepemimpinan Syaifullah dianggap tidak sejalan dengan keinginan organisasi , tapi mosi itu tidak bisa membatalkan kepengusrusan yang sah yang akan berakhir Tahun 2021 nanti. L24-Redaksi
