HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

YSLI Gelar Sosialisasi Peraturan Dan UU Tentang Satwa Liar Dan Tumbuhan Dilindungi

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang, khususnya para warga yang berdomisili di kawasan pesisir dan segenap kau...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang, khususnya para warga yang berdomisili di kawasan pesisir dan segenap kaum nelayan diharapkan untuk saling menjaga dan melestarikan keberadaan satwa liar spsies tuntung laut.


Sebab satwa jenis kura-kura yang satu ini merupakan satwa yang langka keberadaannya sudah dilindungi undang-undang serta Qanun (Perda) Kabupaten Aceh Tamiang.

Tentang adanya peraturan dan perlindungan bagi satwa tubting laut ini, Yayasan Satucita Lestari Indonesia (YSLI) menggelar satu kegiatan sosialisasi tentang perlindungan Tuntong Laut (Batagur Borneoensis) serta tumbuhan dan satwa liar dipesisir Kabupaten Aceh Tamiang. Kegiatan dimaksud dilakukan di Gedung Serbaguna T. Banta Ahmad, Pekan Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Kamis (5/9).

Menurut Joko Guntoro, S.Sos selaku peneliti Tuntong Laut sekaligus pendiri Yayasan Satucita Lestari Indonesia dalam paparannya, tuntong laut tersebut merupakan bagian dari 365 spesies jenis kura-kura yang ada didunia.


Disebutkan Joko, kalau spesies ini juga merupakan 38 spesies dan subspesies kura-kura dan penyu di Indonesia (TTWG 2027) serta 10 jenis kura-kura yang ditemukan di Kabupaten Aceh Tamiang tidak termasuk penyu.

Imbuh Joko, tuntong laut dimaksud adalah termasuk satu dari 6 jenis kura-kura yang dilindungi di Indonesia menurut PP Nomor 7 tahun 1999 tentang pengawetan tumbuhan dan satea liar dan Permen LHK Nomor 20 tahun 2017 tentang jenis tumbuhan dan satwa satwa liar dilindungi.

Sementara itu, seorang narasumber dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Aceh, Seksi Konservasi Wilayah I Lhokseumaweh, Khairunnisa juga memaparkan berbagai jenis tumbuhan serta satwa liar yang dilindungi.


Khairunnisa juga menerangkan tentang peraturan perundangan-undangan tentang satwa dan tumbuhan dilindungi serta sanksi hukum bagi siapa saja yang melanggarnya.

Tentang sanksi terkait pelanggaran tersebut juga telah ditegaskan oleh Wakapolsek Bendahara, IPDA Agus Gani Harto dalam sambutannya pada sosialisasi tentang perlindungan Tuntong Laut serta tumbuhan dan satwa liar dipesisir Kabupaten Aceh Tamiang.

Agus Gani mengajak masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum. Hal itu perlu dilakukan demi untuk menghindari jeratan hukum serta untuk menjaga kelangsungan hidup satwa serta tumbuhan yang dilindungi.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Sekcam Bendahara, Subhan. Dalam kesempatan itu, Subhan menyatakan dukungannya terhadap kegiatan pelestarian tuntong laut yang dilakukan Yayasan Satucita Lestari Indonesia.

Sosialisasi tentang perlindungan Tuntong Laut (Batagur Borneoensis) serta tumbuhan dan satwa liar dipesisir yang digelar Yayasan Satucita Lestari Indonesia dimaksud melibatkan para Datok Penghulu Kampung (Kepala Desa) Kepala Mukim, tokoh masyarakat serta masyarakat nelayan di Kecamatan Bendahara.

Dikonfirmasi lebih lanjut, Joko Guntoro yang didampingi Ketua YSLI menyebutkan, berlangsungnya kegiatan sosialisasi ini berkat adanya dukungan dari Houston Zoo. [] L24-002