HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Sengketa Pemberitaan di Aceh Tamiang Mendapat Perhatian Khusus Ahli Pers

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Terkait sengketa pemberitaan yang dialami wartawan media online nusantaterkini.com  Afrizal Putra yang me...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Terkait sengketa pemberitaan yang dialami wartawan media online nusantaterkini.com  Afrizal Putra yang mendapat panggilan dari Unit Tipiter Satreskrim Polres Aceh Tamiang untuk diperiksa sebagai saksi atas dugaan pencemaran nama baik mendapat perhatian serius dari Ahli Pers Dewan Pers Drs Kamsul Hasan SH.MH.

Sumber foto : topikonline.co.id

Drs Kamsul Hasan SH.MH merupakan Ahli Pers Dewan Pers yang juga merupakan Ketua Komisi Kompetensi Wartawan PWI Pusat dan merupakan anggota Satgas Anti Kekerasan Terhadap Wartawan Dewan Pers. 

Dalam keterangannya saat di hubungi Wartawan, Sabtu (14/09), Kamsul Hasan menilai sengketa pemberitaan ini menarik untuk dikaji, karena penyidik menggunakan UU ITE yang berarti penyidik menilai ini bukan produk jurnalistik.

"Saya mencoba menyelusuri portal media yang dilaporkan yaitu, www.nusantaraterkini.com, bila melihat pengumuman redaksi media ini sudah memenuhi syarat Pasal 1 angka 1 dan 2, Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Media ini masuk kategori perusahaan pers dan produknya adalah karya jurnalistik," jelasnya.

"Saya belum sempat membaca alat bukti yang disodorkan pihak penyidik sehingga kasus ini gunakan delik komunikasi, bukan delik pers. Padahal salah satunya berbadan hukum pers," imbuhnya.

Kamsul menambahkan, memang ada sejumlah kasus yang disidik dengan UU ITE dan atau KUHP. Sebelum kasus ini ada jejaknews di Padang yang juga disidik bukan dengan UU Pers.

"Penyidik harus belajar dari putusan Mahkamah Agung No. 1608 yang mengadili kasasi Tempo / Bambang Harimurti vs Tomi Winata dan SEMA 13 serta MoU Dewan Pers dan Kapolri." Tambahnya.

"Polisi dapat menggunakan petunjuk SE Kapolri 06 tahun 2015 tentang Ujaran Kebencian apabila itu sengketa komunikasi yang tidak melibatkan perusahaan pers."

"Bila salah satu pihak yang bersengketa atau dilaporkan berbadan hukum pers harus diselesaikan melalui mekanisme UU Pers sebagaimana MoU Dewan Pers dan Kapolri." Terangnya.

Ahli Pers Dewan Pers ini juga menambahkan "Dalam amar putusan MA No. 1608 yang diketuai Prof. Bagir Manan jelas dalam sengketa pers harus didahului UU Pers, bila mediasi dan atau hak jawab tidak tercapai, jalan terakhir pidana pers sebagaimana Pasal 5 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (2) UU Pers."

"Dalam pidana pers yang bertanggung jawab adalah penanggung jawab sebagaimana perintah Pasal 12 UU Pers, bukan wartawan yang meliput atau menulis," ungkapnya. 

Untuk itu Kamsul berpesan agar lakukan terus pendampingan, minta gelar perkara, serta siapkan ahli pers (Dewan Pers). Kepada Penanggung jawab Media harus segera bersurat ke Dewan Pers. [] L24-004