HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Kegiatan Proyek Irigasi Tenggulun Terindikasi Diback-up Oknum Wartawan

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Ketua Balai Wartawan- Persatuan Wartawan Indonesia (BW-PWI) Kabupaten Aceh Tamiang, Syawaluddin  mengajak...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Ketua Balai Wartawan- Persatuan Wartawan Indonesia (BW-PWI) Kabupaten Aceh Tamiang, Syawaluddin  mengajak para awak media yang bertugas di Kabupaten Aceh Tamiang untuk tetap eksis melakukan fungsi dan tugas profesi jurnalistiknya melakukan sosial kontrol terhadap kegiatan pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi di desa Tenggulun.


Apalagi ada beredar kabar kalau pihak kontraktor kegiatan dimaksud disebut-sebut diback-up oleh oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan sebuah media cetak pusat.

Ketua BW-BWI Kabupaten Aceh Tamiang, Syawaluddin, Minggu (15/9) di Karang Baru sangat menyayangkan atas tindakan oknum yang mengaku wartawan dengan melakukan dugaan intimidasi terhadap wartawan Lentera24.

Selain itu oknum dimaksud juga mendatangi kediaman wartawan dengan maksud menakuti nakuti istri wartawan Lentera24  yang melakukan tugas jurnalistiknya terkait pemberitaan  kegiatan pembangunan irigasi yang berada di desa Tenggulun.

"Seharusnya wartawan tidak harus membck-up pekerjaan yang sedang dikerjakan oleh kontraktor dimaksud, dia itu wartawan atau bukan, atau pula wartawan yang tidak pernah belajar aturan serta kode etik jurnalistik (KEJ). Saran saya, jankanlah fungsi jurnalistik dengan benar", jelasnya.

Dia menambahkan, jika ada pihak pihak yang menakut nakuti dengan mengatasnamakan institusi tertentu apalagi terhadap istri si wartawan.

" ini bentuk kriminalisasi atau intimidasi, saya mengecam tindakan kekerasan dan kriminalisasi terhadap wartawan, Karena hal itu dapat di " ujar Syawaluddin.

Dia menyarankan, jika ada wartawan yang melakukan praktik jurnalistiknya melenceng, silahkan lakukan hak jawab, hak koreksi dan hak sanggah dimedia dimaksud, sesuai dengan undang undang pokok pers nomor 40 tahun 1999.

Selanjutnya, jika pihak yang diberitakan kurang puas dengan hak jawab, hak koreksi dan hak sanggah, pihak yang merasa keberatan dapat melanjutkannya ke Dewan Pers, dengan tidak mengabaikan tahapannya.

"Jangan ada lagi kekerasan dan ancaman terhadap karya jurnalistik, terlebih mengatasnamakan institusi tertentu untuk menakut nakuti pekerja pers. Dengan tegas kami PWI mengecam tindakan tidak pada tempatnya tersebut", tegasnya. [] L24-Suparmin