Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- OPersonel Sat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang menangkap seorang pemuda asal Dusun I Loskala, Desa Blang Pa...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- OPersonel Sat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang menangkap seorang pemuda asal Dusun I Loskala, Desa Blang Payang, Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Pemuda berinisial IP (20) itu diciduk petugas di jalan Kota Lintang pada Kamis 12 September 2019, sekira pukul 17.30 WIB.
"Penangkapan dilakukan setelah tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh menerima informasi masyarakat sekitar," kata Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian, SIK.MH melalui Kabag Humas Polres Aceh Tamiang, Ipda Didik Surya, Selasa (17/09).
Berdasarkan informasi tersebut, ungkapnya, polisi menuju ke lokasi dan melakukan penyelidikan di tempat yang dilaporankan tersebut.
Benar saja, setibanya anggota di loksai itu, terlihat IP melintas dengan sepeda motor di jalan umum Desa Kota Lintang dan langsung dilakukan penangkapan.
Setelah dilakukan penggeledahan badan, kata dia, petugas menemukan narkoba jenis sabu seberat 8,54 gram dan telah dipaket banyak 37 bungkus, satu paket seberat 1,09 gram, dan satu paket 2,54 gram dari saku IP.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IP beserta barang bukti telah diamankan di SatresNarkoba Polres Aceh Tamiang. [] L24-004
