HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Ada Apa Dengan Inspektorat Aceh Timur?

Lentera 24.com | ACEH TIMUR -- Lagi-lagi Inspektorat Aceh Timur terkesan memberikan kompensasi atau memberikan kelonggaran kepada Nurmiati ...

Lentera24.com | ACEH TIMUR -- Lagi-lagi Inspektorat Aceh Timur terkesan memberikan kompensasi atau memberikan kelonggaran kepada Nurmiati mantan PJ Desa Alur Gading Dua Kecamatan Burem Bayeun terkait Dugaan penyelewengan dana desa tahun 2017 silam hampir 500 Juta.


Pasalnya pada hari Selasa (28/5/2019) silam Kepala Inspektorat melalui Seketaris Inspektorat Aceh Timur Rismawati SH yang mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil kembali Nurmiari pada tanggal 16 Mei 2019 dan Nurmiati telah menandatangani surat pernyataan akan mengembalikan uang negara sebesar 400 juta lebih selama 60 hari sejak surat penyataan ditandatangani pada tangggal 16 Mei dan berakhir 16 Juli 2019. "Kita telah memanggil Nurmiati dan memberikan waktu lagi selama 60 hari", katanya.

"Jika tidak mampu mengembalikan uang negara pada waktu yang sudah ditetapkan sebesar 400 juta lebih, maka hal ini akan di proses secara hukum yang berlaku." kata Rismawati,SH saat dihubungi media ini melalui telepon selularnya.


Namun hingga batas waktu yang diberikan Inspektorat Aceh Timur kepada Nurmiati yang berakhir tanggal 16 Juli 2019, dan hari ini Kamis 18 Juli 2019 sudah lewat dua hari batas waktu 60 hari yang disepakati oleh Nurmiati untuk mengembalikan uang ke kas Desa, tetapi anehnya pihak Inspektorat belum juga melimpahkan BLHP Nurmiati ke pihak penyidik TIPIKOR Polres Langsa.

Saat dihubungi media ini Muhammad, SH.MH, selaku Kepala Inspektorat Aceh Timur Via telpon selulernya Kamis (18/7) mengatakan bahwa pihaknya menunggu informasi dari Camat Birem Bayeun dulu.

"Kami menunggu informasi dari Camat Birem Bayeun dulu, karena imformasinya Camat lagi mengutus Mukim untuk menjumpai Nurmiati", ujar Muhammad singkat.

Lantas media ini menghubungi Jainuddin SE selaku Camat Birem Bayeun dan beliau mengatakan " Ya benar tadi pagi pak Muhammad ada telpon saya, saat ini sedang menunggu laporan dari pak mukim Indra karena beliau yang menjumpai Nurmiati.

"Apa hasil pertemuan Mukim Iendra dengan Nurmiati baru saya laporkan kembali ke pak Muhammad selaku Kepala Inspektorat Aceh Timur", tandasnya.

Kemudia media ini menghubungi Mukim Indra via telpon Selulernya dan beliau mengatakan bahwa Nurmiati tidak bisa mengembalikan sejumlah uang yang diduga telah digelapkannya.

"Saya hadapi saja apa yang terjadi,karena bukan saya sendiri yang makan uangnya", ujar Mukim Indra menirukan perkataan Nurmiati padanya.

Data yang diperoleh media ini, hasil pemeriksaan Inspektorat ditemukan dana dugaan fiktif yang dilakukan oleh Nurmiati sebagai berikut: 1. Menyetor ke kas Gampong dana BUMG Desa Alur Gading II sebesar Rp.395.202.300, (tiga ratus sembilan puluh lima juta dua ratus dua ribu tiga ratus rupiah) selama 60 hari batas yang sudah ditentukan. 2. Menyetor ke kas Gampong Alue Gading II sebesar Rp.103.995.000, (seratus tiga juta sebulan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dalam waktu 60 hari yang sudah ditentukan. 3. Menyetor ke kas negara tunggakan pajak tahun 2016-2017 sebesar Rp 12.762.504 PPN sebesar Rp. 7.851.100. PPH sebesar Rp. 1.79.388 totol pajak 2016 Rp. 9.028.765 Tunggakan pajak tahun 2017 PPN Rp. 1.159.910 PPH Rp. 179.388 total Rp. 3.732.775. 

Dalam hal ini patut kita curigai ada kerjasama dengan pihak yang terkait dibidangnya. Pasalnya, masih ada tunggakan pajak tahun 2016 tetapi tahun 2017 dana desa bisa dicairkan, begitu juga di tahun 2017 ada tunggakan pajak tetapi ADD tahun 2018 tetap dikucurkan. [] L24-007 (Roby Sinaga)