HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Sewa Kantin Minta Bayar Penuh, Tapi RSUD Tamiang Larang Pedagang Berjualan.

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Tamiang dianggap telah membuat kebijakan sepihak yang ujung-uj...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Tamiang dianggap telah membuat kebijakan sepihak yang ujung-ujungnya telah merugikan para pengelola kantin RSUD.


Sesuai surat edaran bernomor 445/1800 tertanggal 07 Mei 2019, surat bersifat penting yang ditujukan kepada para pengelola kantin dilingkungan RSUD Aceh Tamiang dimaksud bertujuan pelarangan memperjual belikan makanan dan minuman dari jenis apapun pada bulan Ramadhan sejak pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa hal dimaksud dilakukan demi menjaga ketertiban serta kenyamanan dalam menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadhan. 

Para pengelola kantin juga mengakui, secara umum yang dilakukan Direktur RSUD Aceh Tamiang, dr Tengku Dedy Syah itu tidak salah, terlebih lagi kalau dilihat dari segi adab, sosial maupun syariat islam yang diberlakukan di Aceh selama bulan puasa dan seruan bersama dari Forkopimda Aceh Tamiang.

"Kami tau dan kami juga menghargai atas segala yang ditetapkan Qanun maupun peraturan Pemerintah Acah dan Pemkab Aceh Tamiang. Tetapi pihak Rumah sakit juga harus mempertimbangkan terlebih dahulu, kebijakannya itu ada merugikan pihak lain apa tidak," jelas sumber yang enggan menyebutkan namanya saat menyampaikan keluhannya kepada Lentera24, Rabu (8/5).

Dikatakannya, kalau memang peraturan larangan menjual apapun jenis makanan dan minuman itu ditetapkan pada bulan Ramadhan, seharusnya pihak RSUD tidak memungut sewa kantin pada bulan Ramadhan.

Padahal sebut orang ini, pihak RSUD Aceh Tamiang sebelumnya telah meminta bayaran sewa kantin sebanyak Rp.9,6 juta selama setahun kedepan per Januari 2019.

"Berarti pihak RSUD Tamiang telah merugikan seluruh pengelola kantin karena sewa kantin harus dibayar secara penuh, termasuk pada bulan Ramadhan," tegasnya.

Diakui juga, walaupun larangan berjualan tersebut hanya diberlakukan pada siang hari saja. Namun seharusnya pihak RSUD Aceh Tamiang memiliki kebijakan untuk mempertimbangkannya.

"Sewa kantin dikutipnya, tapi tak boleh jualan. Padahal pada siang hari keluarga pasien banyak yang memerlukan air panas untuk kepentingan pasien, pampers serta keperluan lainnya," ungkapnya.

Imbuhnya lagi, pihak pedagang merasa tidak memungkinkan untuk membuka kantin seharian jika hanya menjual pampers serta kebutuhan lain seperti sabun atau odol yang jarang dicari oleh keluarga pasien. 

"Apakah mungkin kalau kami menolak melayani keluarga pasien yang membeli air panas atau air mineral buat minum pasien atau jajanan buat anak-anak balita, tegasnya. [] L24-002